Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 105/Pid.B/2021/PN Unr |
|
Nomor | 105/Pid.B/2021/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Iqbal Basuki Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dharma Setiawan, Cnbr Hakim Anggota Puthut Rully Kushardian |
Panitera | Panitera Pengganti Kurniawan Ashari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; 1. Menyatakan terdakwa ?AGUS PRASETYO Alias DEMANG Bin (Alm) SUHARTONO? telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana??Pencurian? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana terhadap AGUS PRASETYO Alias DEMANG Bin (Alm) SUHARTONO dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Tas Kecil warna Hitam bertuliskan GUCCI. - 1 (satu) buah Tas cangklong warna hitam bertuliskan Rafaeyza. - 1 ( satu ) Unit SPM Merk Honda Scoppy, warna merah, tahun 2019, No.Pol.: H-2492-ASC, Nomor Rangka : MH1JM3127KK577989, Nomor Mesin.: JM31E2575246, beserta kunci kontaknya. - 1 ( satu ) lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Scoppy, warna merah, tahun 2019, No.Pol.: H-2492-ASC, Nomor Rangka : MH1JM3127KK577989, Nomor Mesin.: JM31E25752461 atas nama ELMIA RAHAYU alamat : Kupang Tegal, Rt.005, Rw.004, Kupang, Kec. Ambarawa, Kab. Semarang. Agar dikembalikan kepada saksi ELMIA RAHAYU Binti SUTRISNO - 1 ( satu ) buah topi warna hitam bergambar bintang warna orange. Agar dirampas untuk dimusnahkan 6. Menghukum supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.B/2021/PN Unr
Statistik8216