- MENERIMA PERMOHONAN BANDING-PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT III, V SAMPAI DENGAN TERGUGAT IX, DARI KUASA HUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT X SAMPAI DENGAN TERGUGAT XIV, DAN KUASA HUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT XV;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN TANGGAL 17 MARET 2021 NOMOR 7/PDT.G/2020/PN PMK., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING/ SEMULA TERGUGAT III, V SAMPAI DENGAN TERGUGAT IX DAN PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT X SAMPAI DENGAN TERGUGAT XIV DAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT XV SERTA PARA TURUT TERBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT IV, UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding-permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat III, V sampai dengan Tergugat IX, dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Tergugat X sampai dengan Tergugat XIV, dan Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat XV;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pamekasan Tanggal 17 Maret 2021 Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Pmk., yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Para Pembanding/ semula Tergugat III, V sampai dengan Tergugat IX dan Para Pembanding semula Tergugat X sampai dengan Tergugat XIV dan Pembanding semula Tergugat XV serta Para Turut Terbanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT SURABAYA Nomor 383/PDT/2021/PT SBY |
|
Nomor | 383/PDT/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Subaidi |
Hakim Anggota | H. Mulyani, Bri Nyoman Somanada |
Panitera | Prastyandi Zulfikar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 383/PDT/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 383/PDT/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 383/PDT/2021/PT SBY
Statistik4333