- Mengabulkan gugatan Penggugatsebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Sudirman bin Azwar) terhadap Penggugat (Fedliwati binti M. Dt. Sati alias Yulinar Fedli Wati binti M. Dt. Sati);
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat sebelum pengambilan akta cerai berupa nafkah iddah sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Menetapkan Penggugat (Fedliwati binti M. Dt. Sati alias Yulinar Fedli Wati binti M. Dt. Sati) sebagai pemegang hakasuh/hadhanah terhadap anak Diana Hanifa binti Sudirman, umur 16 tahun, dengan tetap memberi ruang dan akses kepada Tergugat (Sudirman bin Azwar) untuk mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak tersebut;
- Menetapkan Tergugat (Sudirman bin Azwar) sebagai pemegang hak asuh/hadhanah terhadap anakMuthiaAqilabinti Sudirman, umur 12 tahun, dengan tetap memberi akses kepadaPenggugat(Fedliwati binti M. Dt. Sati alias Yulinar Fedli Wati binti M. Dt. Sati) untuk mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak Diana Hanifa binti Sudirmankepada Penggugat;
- Menghukum Tergugatuntuk memberikannafkah/biaya hidup anak yang bernama Diana Hanifa binti Sudirman, umur 16 tahun, setiap bulannya sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan sebesar 10 % setiap tahunnya dari nominal yang diberikan pada tahun sebelumnya, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa/mandiri, dan atausekurang-kurangnyatelah berusia 21 Tahun;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PA LUBUK BASUNG Nomor 11/Pdt.G/2021/PA.LB |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2021/PA.LB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.ag, Hakim Ketua Laila Nofera Bakar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Derry Damayanti, Ibr Hakim Anggota Almar Atul Hasanah |
Panitera | Panitera Pengganti: Harmen., S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan