- Menyatakan Terdakwa DODIK TRI PURWANTO Bin SUNARTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat pengangkatan karyawan PT MITRA ABADI BANGKIT BERSATU atas nama DODIK TRI PORWANTO tertanggal 11 Agustus 2020;
- 1 (satu) bendel hasil audit internal PT MITRA ABADI BANGKIT BERSATU periode Januari 2021;
- 1 (satu) bendel faktur penjualan semen merah putih kepada Home Industri DUA TUNGGAL Nomor MDN-2001219, tertanggal 22 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar surat jalan Nomor MDN-2001219 tertanggal 22 Desember 2020 kepada Home Industri Dua Tunggal;
- 2 (dua) bendel faktur penjualan semen merah putih kepada Home Industri ANTON BATAKO Nomor MDN-2000878, tertanggal 15 Oktober 2020 dan nomor MDN-2000964, Tertanggal 28 Oktober 2020;
- 2 (dua) lembar surat jalan Nomor MDN-2000878, tertanggal 15 Oktober 2020dan surat jalan nomor MDN-2000964, TERTANGGAL 28 Oktober 2020 kepada Home Industri ANTON BATAKO;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan semen merah putih kepada TB HARTA UTAMA Nomor MDN-2001026, tertanggal 11 Nopember 2020;
- 1 (satu) lembar surat jalan Nomor MDN-2001026, tertanggal 11 Nopember 2020 kepada TB HARTA UTAMA;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan semen merah putih kepada TB ELOK JAYA Nomor MDN-2001161, tertanggal 8 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar surat jalan Nomor MDN-2001161, tertanggal 8 Desember 2020 kepada TB ELOK JAYA;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan semen merah putih kepada DIDIN BETON Nomor MDN-2001251, tertanggal 28 Desember 2020;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan semen merah putih kepada DIDIN BETON Nomor MDN-2001251, tertanggal 28 Desember 2020;
- 5 (Lima) lembar surat pernyataan;
- 1 (satu) lembar nota TB Harta Utama tertanggal 24 Nopember 2020, terdapat tulisan? TITIPAN NOTA SEMEN Rp. 500.000?.
- 1 (satu) lembar surat jalan warna merah kepada DIDIN BETON tanggal 28 Desember 2020 terdapat tulisan ? LUNAS Rp. 2.000.000,-?.
- 1 (satu) lembar slip gaji karyawan atas nama DODIK TRI PORWANTO periode bulan Desember 2020;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 74/Pid.B/2021/PN Mjy |
|
Nomor | 74/Pid.B/2021/PN Mjy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Ihsan Amri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dyah Ratna Paramita, Mhbr Hakim Anggota Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Suryani Rahayuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. MITRA ABADI BANGKIT BERSATU (PT. MABB); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.B/2021/PN Mjy
Statistik717