- MENERIMAPERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 320/PID.SUS/2021/PN KIS TANGGAL 8 JUNI 2021, SEKEDAR MENGENAI STATUS PENAHANAN TERDAKWA DARI TAHANAN KOTA MENJADI SUPAYA TERDAKWA DITAHAN DALAM RUMAH TAHANAN NEGARA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD NURTERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM LINGKUP RUMAH TANGGASEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN SUPAYA TERDAKWA DITAHAN DALAM RUMAH TAHANAN NEGARA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKANTERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILANYANG DALAM TINGKAT BANDINGSEBESARRP2.500.00,-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerimapermintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 320/Pid.Sus/2021/PN Kis tanggal 8 Juni 2021, sekedar mengenai status Penahanan Terdakwa dari Tahanan Kota menjadi supaya Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Nurtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan dalam lingkup rumah tanggasebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan supaya Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- MembebankanTerdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilanyang dalam tingkat BandingsebesarRp2.500.00,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 925/PID.SUS/2021/PT MDN |
|
Nomor | 925/PID.SUS/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Hasmayetti |
Hakim Anggota | Karto Sirait, Brsyamsul Bahri |
Panitera | Ballaman Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 925/PID.SUS/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 925/PID.SUS/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 925/PID.SUS/2021/PT MDN
Statistik6716