- Menyatakan Terdakwa I. Zahri Alias Peek Bin Indris dan Terdakwa II. Syukri Alias Nek Wod Bin Abdul Hamid tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan pemberatan? sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Zahri Alias Peek Bin Indris oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan kepada Terdakwa II. Syukri Alias Nek Wod Bin Abdul Hamid dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor dengan merek honda, type D1B02N13L2 A/T. Warna Magenta Hitam, Nomor Polis BL-3989-KAD nomor rangka MH1JM116HK197790, Nomor Mesin JM11E1190253
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor dengan merek honda, type D1B02N13L2 A/T, warna magenta hitam, nomor polisi BL-3989-KAD nomor rangka mh1jm116hk197790, nomor mesin JME1190253, atas nama salbiah
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 125 BL 6268 ZR.
- 1 (satu) lembar STNK Honda 125 BL 6268 ZR
- 1 (satu) buah kunci inggris T yan dibalut dengan lakban Hitam
- 3 (tiga) buah besi dengan ukuran 7,5 cm yang ujungnya telah dipipihkan
- 1 (satu) unit handphone merek samsung duos lipat warna hitam dengan nomor kartu 0813603226293
- 1 (satu) unit hand phone Nokia warna hitam dan kartu nomor 085294723723.
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 143/Pid.B/2019/PN LSK |
|
Nomor | 143/Pid.B/2019/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arnaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bob Rosman, Br Hakim Anggota Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Erlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Muhammad Mayyudin Bin Abdul Wahab. Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.B/2019/PN LSK
Statistik234