- Menyatakan Terdakwa Mursalin Alias Salin Bin Muhammad Nur tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi sabu seberat 23,46 (dua puluh tiga koma empat puluh enam) gram;
- 1 (satu) bungkus rokok merk Luffman
- 1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna mild.
- 1 (satu) Mancis (korek api).
- 1 (satu) buah pisau lipat.
- 1 (satu) buah gunting.
- 1 (satu) buah doompet merk levis.
- 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam.
- 1 (satu) buah jaket warna merah kombinasi hitam merk FILA.
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam les merah merk Jingpin.
- 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus rib urupiah).
- 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar ATM BNI warna Silver.
- 1 (satu) lembar ATM BRI warna Biru.
- 1 (satu) unit sepeda motor honda vario 125 warna putih merah No.Pol. BL3038 ZAV.
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor roda dua atas nama Faisal.
- 1 (satu) lembar surat keterangan pajak daerah kendaraan sepeda motor atas nama Faisal
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 141/Pid.Sus/2019/PN LSK |
|
Nomor | 141/Pid.Sus/2019/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wendra Rais |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arnaini, M.hbr Hakim Anggota Maimunsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Agussyafrul Rm |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.Sus/2019/PN LSK
Statistik152