- 1 (Satu) Lembar Daftar Ulang Izin Gangguan (HO) Nomor 503.02/106/HO/DPMPPT/2017 P.I An Idris Abdullah, Tanggal 03 Agustus 2017.
- 1 (Satu) Lembar Surat Izin Tempat Usaha (Situ) Nomor 503.01/376/SITU/DPMPT/2017.PI, An Indris Abdullah, Tanggal 03 Agustus 2017.
- 1 (Satu) Lembar Surat Daftar Perusahaan Perorangan (PO), An UD PUTRA TANJONG LPG.
- 1 (Satu) Lembar Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor: 235-167/01-04/PK/II/2014 P.I An UD. PUTRA TANJONG LPG Milik An Idris Abdullah
- 1 (Satu) Lembar Surat Perjanjian Penyaluran LP 3 Kg Anatara Agen Dan Pangkalan LPG 3 Kg Antara Agen Dan Pangkalan LPG 3 Kg Dengan Nomor Kontrak;028/52/VII/HMT/2018.
- 160 (seratus enam puluh) buah tabung LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah.
- 1 (satu) unit mobil L300 pik up warna hitam BL 8324 AK.
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 144/Pid.Sus/2019/PN LSK |
|
Nomor | 144/Pid.Sus/2019/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wendra Rais |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Latiful, Br Hakim Anggota Bob Rosman |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Idris Abdullah bin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyuruh melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Idris Abdullah bin Abdullah dengan pidana penjara selama 1(satu)Tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000,00(Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1(Satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti: Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.Sus/2019/PN LSK
Statistik454