- Menyatakan terdakwa I NASRUDDIN ALIAS SIDIN BIN YAHYA THAIB dan terdakwa II ELVIDA YANTI BINTI MUHAMMAD DANI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I NASRUDDIN ALIAS SIDIN BIN YAHYA THAIB oleh karena itu dengan pidana penajra selama 8 (delapan) tahun dan terdakwa ELVIDA YANTI BINTI MUHAMMAD DANI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penajra masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus besar kertas koran berisikan Narkotika Golongan I jenis tanaman ganja denganberat 1.2 (satu koma dua) kilogram
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dengan nomor Imei : 351524/04/0424
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam merah Nopol BL 6314 POP Nomor Rangka : MH1JB0118AK133322 Nomor Mesin: JB01E1131858
- membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 4/Pid.Sus/2019/PN LSK |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2019/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arnaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bob Rosman, Br Hakim Anggota Maimunsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Majid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dimusnahkan; dikembalikan kepada pemiliknya yang sah; |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2019/PN LSK
Statistik282