- Menyatakan terdakwa Sumiadi Bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri" sebgaimana dalam dakwaan ketiga
- menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
- menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- menetapkan terdakwa tetap ditahan
- menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik terpasang dua buah pipet plastik
- 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya berisikan sisa narkotika jenis sabu seberat 1,02 (satu koma nol dua) gram
- 3 (tiga) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik
- 1 (satu) buah sumbu terbuat dari timah rokok
- 8 (delapan) buah mancir
- 1 (satu) lembar plastik transparan bekas sabu
- 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam
- uang tunai sebesar RP.50.000- (lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda Beat Pop warna merah hitam No. Pol BL 4118 DAH
- uang tunai sebesar RP.180.000- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra No.Pol BL 3842 UD
- membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah)
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 40/Pid.Sus/2019/PN LSK |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2019/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arnaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bob Rosman, Br Hakim Anggota Maimunsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Majid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Terlampir dalam berkas perkara atas nama Muhammad Nazar Bin M.Basyah Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa Dikembalikan kepada terdakwa Sulmiadi Bin SUlaiman. Dikembalikan kepada terdakwa Hamdani Bin T.Badli |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus/2019/PN LSK
Statistik362