Putusan PN LHOK SUKON Nomor 387/Pid.Sus/2018/PN LSK |
|
Nomor | 387/Pid.Sus/2018/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Latiful |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fitriani, Hakim Anggota Abdul Wahab |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Majid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa 1.RAHMAT BIN USMAN PII dan Terdakwa 2. M.YUNUS BIN HASBALLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1.RAHMAT BIN USMAN PII dengan pidana penjara selama 10(sepuluh)Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan Terdakwa 2. M.YUNUS BIN HASBALLAH dengan pidana penjara selama 8(delapan)Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti: - 1(satu) bungkus paket sedang Narkotika Gol I Jenis Sabu berat 91,8 ( sembilan puluh satu koma delapan); - 1(satu) bungkus paket sedang Narkotika Gol I Jenis Sabu berat 3,34,( tiga koma tiga empat); - 12 (dua belas) bungkus paket kecil Narkotika Gol I Jenis Sabu berat 1,76 ( satu koma tujuh enam),dengan Total berat keseluruhan barang bukti adalah 96,9 ( sembilan puluh enam koma sembilan ) gram. - 1(satu) unit air Soft Gun. - 1(satu) kotak rokok Gudang Garam Merah - 1(satu) unit Handphone samsung lipat warna hitam. Untuk dimusnahkan; - 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna hitam tanpa plat nomor polisi,Dirampas untuk Negara;. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 387/Pid.Sus/2018/PN LSK
Statistik242