- Menyatakan Terdakwa Mukhtarmidi Alias Tar Alias Midi Alias Jenggot Bi M. Jamil tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Pembunuhan dan Tanpa Hak Mempergunakan Senjata Api? sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Tas dengan merk Sport berwarna Hitam.
- 1 (satu) buah Tas senjata warna Hitam.
- 1 (satu) Buah Granat Manggis Aktif.
- 3 (tiga) Buah Pisau Sangkur.
- 1 (satu) Buah Granat Aktif
- 1 (satu) Buah Minyak Kilang
- 1 (satu) buah Tas dengan merk Polo berwarna Abu-Abu.
- 1 (satu) Pucuk Senjata Api Jenis AK 56 dengan Nomor Seri M24
- 1 (satu) Buah Magazen AK 56.
- 6 (enam) Butir Amunisi AK
- 3 (tiga) Butir selongsong Amunisi Revolver
- 1 (Satu) Potong Celana Panjang Cino Merk Picasso Warna Coklat
- 19 (sembilan Belas) Butir Amunisi AK 56
- 1 (satu) Buah Magazen AK 56.
- 1 (satu) Pucuk Senjata Revolver Jenis Taurus dengan Nomor Seri ZJ426787
- 1 (satu) Potong Baju Kaos Warna Hitam Yang bertuliskan The Forest
- 1 (satu) Buah Ikat Pinggang Kulit Keeza Legend Warna Coklat
- 1 (satu) buah Ikat Pinggang Sarung Senjata Warna Hitam
- 1 (satu) Buah Topi Warna Hitam
- 1 (satu) Pasang sepatu Polri dengan Merk Titans warna Coklat
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 10/Pid.B/2019/PN LSK |
|
Nomor | 10/Pid.B/2019/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Latiful |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fitriani, Hakim Anggota Abdul Wahab |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Polres Aceh Utara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pid.B/2019/PN LSK
Statistik10123