Putusan PN MEDAN Nomor 663/Pdt.G/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 663/Pdt.G/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Aimafni Arli |
Hakim Anggota | Mian Munthe, H. Irwan Effendi |
Panitera | - Enny Reswita |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIA. DALAM PROVISI:- Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;B. DALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II, Tergugat IV dan Turut Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;C. DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan sebagai hukum Penggugat adalah ahliwaris yang sah dari almarhum Bapak Bistok Kasim Napitupulu;3. Menyatakan sebagai hukum:a. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 586/Glugur Darat I berikut Bangunan Ruko permanen tiga setengah lantai yang berdiri diatasnya yang terletak dan setempat dikenal dengan jalan Gunung Krakatau No.138A, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan;b. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 587/Glugur Darat I dan berikut Bangunan Ruko permanen tiga lantai yang berdiri diatasnya yang terletak dan setempat dikenal dengan jalan Krakatau No.138, Desa/Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan;c. Sebidang Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor: 1657/Pulo Brayan Darat II dan berikut bangunan Rumah yang berdiri diatasnya yang terletak dan setempat dikenal dengan Komplek Wartawan, Jalan Karikatur No.27, Desa/Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan;Adalah harta warisan peninggalan almarhum Bapak Bistok Kasim Napitupulu yang belum dibagi oleh ahliwaris almarhum Bapak Bistok Kasim Napitupulu (Penggugat, Tergugat I dan Ahli Waris yang lain);4. Menyatakan sebagai hukum Penggugat sebagai ahli waris berhak atas harta warisan peninggalan Alm. Bistok Kasim Napitupulu tersebut di atas;5. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas: a) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Nomor: 90, tanggal 23 Nopember 2010, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor: 1000/2010, tanggal 6 Desember 2010 yang dibuat oleh Tergugat III, dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 2211/2011, tanggal 22 Maret 2011 yang diterbitkan oleh Tergugat IV, di atas Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor: 586/Glugur Darat I;b) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Nomor: 91, tanggal 23 Nopember 2010 dan APHT Nomor: 1001/2010, tanggal 6 Desember 2010 yang dibuat oleh Tergugat III, dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 2001/2011, tanggal 16 Maret 2011 yang diterbitkan oleh Tergugat IV, di atas Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor: 587/Glugur Darat II;c) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Nomor: 92, tanggal 23 Nopember 2010 dan APHT Nomor: 1002/2010, tanggal 6 Desember 2010 yang dibuat oleh Tergugat III, dan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor: 1753/2011, tanggal 8 Maret 2011 yang diterbitkan oleh Tergugat IV, di atas Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1657/Pulo Brayan Darat II;6. Menghukum dan memerintahkan Tergugat II untuk menyerahkan atau mengembalikan dengan baik ke-tiga Sertipikat Hak Milik Nomor: 586/Glugur Darat I, Nomor: 587/Glugur Darat I dan Nomor: 1657/Pulo Brayan Darat-II kepada ahli waris i.c Penggugat, terhitung sejak gugatan a quo perkara mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van Gewijsde), dan juga menghukum dan memerintahkan Tergugat IV untuk mencoret dan atau menghapus atau meroya Hak Tanggungan terhadap ke-tiga Sertipikat tersebut di atas:7. Menghukum Turut Tergugat tunduk dan patuh pada putusan a quo perkara;8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat, secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang saat ini diperhitungkan sebesar Rp.5.177.000 (lima juta seratu tujuhpuluh tujuh ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 663/Pdt.G/2019/PN Mdn
Statistik343106