- Menyatakan Terdakwa MAIFIRNANDA panggilan NANDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion Nomor Polisi BA 4597 LO berbentuk bangkai/rangka sepeda motor yang telah hangus dibakar, beserta 1 (satu) BPKB atas nama Kristian;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha F1ZR Nomor Polisi BA 6076 ER berbentuk bangkai/rangka sepeda motor yang telah hangus dibakar, beserta 1 (satu) BPKB atas nama Hendrizal;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo Nomor Polisi BA 3032 LY berbentuk bangkai/rangka sepeda motor yang telah hangus dibakar, beserta 1 (satu) BPKB atas nama Yusra;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki tipe LX150C Nomor Polisi BA 5657 QS berbentuk bangkai/rangka sepeda motor yang telah hangus dibakar, beserta 1 (satu) BPKB atas nama PT. Maju Bersama Mandiri;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda NF125TR Nomor Polisi BA 4532 EJ berbentuk bangkai/rangka sepeda motor yang telah hangus dibakar, beserta 1 (satu) BPKB atas nama Sri Yudawati;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra Fit tanpa Nomor Polisi berbentuk bangkai/rangka sepeda motor yang telah hangus dibakar, tanpa BPKB atau STNK;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo Nomor Polisi BA 2131 NN dengan kondisi terbakar sedikit pada bagian kanan sepeda motor dan kondisi bagian bodi sepeda motor rusak / pecah, beserta 1 (satu) BPKB atas nama Vera Fitri Yanti;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Tiger 2000 Nomor Polisi BA 6763 RV berbentuk bangkai/rangka sepeda motor yang telah hangus dibakar, beserta 1 (satu) STNK atas nama Wendo Sucitra;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo Nomor Polisi BA 4209 NA berbentuk bangkai/rangka sepeda motor yang telah hangus dibakar, beserta 1 (satu) STNK atas nama Guslela;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Nomor Polisi BA 2943 EE berbentuk bangkai/rangka sepeda motor yang telah hangus dibakar, beserta 1 (satu) STNK atas nama Atika Zulfani;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R Nomor Polisi BA 6777 NE berbentuk bangkai/rangka sepeda motor yang telah hangus dibakar, beserta 1 (satu) BPKB atas nama Herman Satria.
- 3 (tiga) potong kayu Bakar bekas terbakar;
- 2 (dua) buah Batu;
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 24/Pid.B/2021/PN Pdp |
|
Nomor | 24/Pid.B/2021/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lili Evelin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prama Widianugraha, Br Hakim Anggota Fadilla Kurnia Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Nilahayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 23/Pid.B/2021/PN Pdp atas nama Terdakwa Hendra Fahmi dan kawan-kawan; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.B/2021/PN_Pdp.zip
- Download PDF
- 24/Pid.B/2021/PN_Pdp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2021/PN Pdp
Statistik11042