- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BA-4597-LO berbentuk bangkai/rangka sepeda motor yang telah hangus dibakar, beserta 1 (satu) BPKB an. Kristian dikembalikan kepada Saksi Dendi Fardiansyah;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1zR BA-6076-ER berbentuk bangkai/rangka sepeda motor yang telah hangus dibakar, beserta 1 (satu) BPKB an. Hendrizal dikembalikan kepada Saksi Hendriko;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BA-3032-LY berbentuk bangkai/rangka sepeda motor yang telah hangus dibakar, beserta 1 (satu) BPKB an. Yusra dikembalikan kepada Saksi Dodi Romansyah;
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki type LX150C BA-5657-QS berbentuk bangkai/rangka sepeda motor yang telah hangus dibakar, beserta 1 (satu) BPKB an. PT. Maju Bersama Mandiri dikembalikan kepada Saksi Andika Saputra;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF125TR BA-4532-EJ berbentuk bangkai/rangka sepeda motor yang telah hangus dibakar, beserta 1 (satu) BPKB an. Sri Yudawati dikembalikan kepada Saksi Andika Saputra;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa Nomor Polisi berbentuk bangkai/rangka sepeda motor yang telah hangus dibakar, tanpa BPKB atau STNK dikembalikan kepada Saksi Andika Saputra;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BA-2131-NN dengan kondisi terbakar sedikit pada bagian kanan sepeda motor dan kondisi bagian bodi sepeda motor rusak/pecah, beserta 1 (satu) BPKB an. Vera Fitri Yanti dikembalikan kepada Saksi David;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Tiger 2000 BA-6763-RV berbentuk bangkai/rangka sepeda motor yang telah hangus dibakar, beserta 1 (satu) STNK an. Wendo Sucitra dikembalikan kepada Saksi Nur Rahmatullah;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BA-4209-NA berbentuk bangkai/rangka sepeda motor yang telah hangus dibakar, beserta 1 (satu) STNK an. Guslela dikembalikan kepada Saksi Isto Verson;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BA-2943-EE berbentuk bangkai/rangka sepeda motor yang telah hangus dibakar, beserta 1 (satu) STNK an. Atika Zulfani dikembalikan kepada Saksi Hengki Saputra;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R BA-6777-NE berbentuk bangkai/rangka sepeda motor yang telah hangus dibakar, beserta 1 (satu) BPKB an. Herman Satria dikembalikan kepada Saksi Rahmat Hidayat;
- 3 (tiga) potong kayu bakar bekas terbakar dan 2 (dua) buah batu dimusnahkan;
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 23/Pid.B/2021/PN Pdp |
|
Nomor | 23/Pid.B/2021/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lili Evelin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prama Widianugraha, Br Hakim Anggota Fadilla Kurnia Putri |
Panitera | Panitera Pengganti Ade Zola Rezki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I HENDRA FAHMI, Terdakwa II SURYANTO, Terdakwa III SUTRISNO PRAKAS ANUGRAH, Terdakwa IV MUSTAFA KAMAL, dan Terdakwa V YULIAN DONI AMALO diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.B/2021/PN_Pdp.zip
- Download PDF
- 23/Pid.B/2021/PN_Pdp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.B/2021/PN Pdp
Statistik18587