- Menyatakan Terdakwa HENDRI HAFIZH MAHARDIKA panggilan HEN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan keadaan memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HENDRI HAFIZH MAHARDIKA panggilan HEN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan keadaan memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 9 (Sembilan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merek Yamaha Vega ZR warna hitam, atas nama Zelhida Satri dengan Nomor Polisi BA 4339 EZ, Nomor Rangka MH35D90019J179036 dan Nomor Mesin 5D9-179082;
- Kunci sepeda motor merek Yamaha Vega ZR warna hitam dengan gantungan kunci rantai warna silver;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega ZR warna hitam, dengan Nomor Polisi BA 4339 EZ, Nomor Rangka MH35D90019J179036 dan Nomor Mesin 5D9-179082;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna biru, tanpa Nomor Polisi, dengan Nomor Rangka MH328D30CBJ714259 dan Nomor Mesin 28D2714033.
- 1 (satu) buah kunci letter Y;
- 1 (satu) buah anak kunci letter Y yang pada bagian ujungnya sudah dipipihkan;
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 47/Pid.B/2021/PN Pdp |
|
Nomor | 47/Pid.B/2021/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Prama Widianugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadilla Kurnia Putri, Br Hakim Anggota Sartika Dewi Hapsari |
Panitera | Panitera Pengganti Arisqi Gusmalayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Editia panggilan Datuk Timangguang Kayo. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Hendri Hafizh Mahardika panggilan Hen. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Hendri Hafizh Mahardika panggilan Hen dalam Perkara Nomor: 52 / Pid.B / 2021 / PN Pdp 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.B/2021/PN_Pdp.zip
- Download PDF
- 47/Pid.B/2021/PN_Pdp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.B/2021/PN Pdp
Statistik9326