- Menyatakan Terdakwa I Amirullah Alias Amir Bin Isa dan Terdakwa II Sawiah Binti Sulaiman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Menguasai Narkotika Golongan I ? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Amirullah Alias Amir Bin Isa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan kepada Terdakwa II Sawiah Binti Sulaiman dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah celana dalam wanita warna pink yang di dalam kantongnya terdapat 1 (satu) lembar plastik transparan berles merah ukuran sedang yang berisikan 14 (empat belas) bungkus/paket sabu yang dikemas kedalam plastik transparan berles merah dengan berat 2,50 (dua koma lima puluh) gram.
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merk levis yang di dalamnya berisikan 7 (tujuh) bungkus/paket sabu yang dikemas kedalam plastik transparan berles merah dengan berat 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram.
- 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna merah yang berisikan plastik-plastik transparan berles merah ukuran kecil.
- Uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 353/Pid.Sus/2018/PN LSK |
|
Nomor | 353/Pid.Sus/2018/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wendra Rais |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Latiful, Br Hakim Anggota Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Agussyafrul Rm |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 353/Pid.Sus/2018/PN LSK
Statistik224