- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DENPASAR NOMOR 156/PDT.G/2021/PA.DPS. TANGGAL 24 MEI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 SYAWAL 1442 HJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON ;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (ADAMS ROBERT BIN ROBERT FARREL ADAMS) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI KEPADA TERMOHON (LENNY ELSAWATI BINTI PAIN) DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA DENPASAR ;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Denpasar Nomor 156/Pdt.G/2021/PA.Dps. tanggal 24 Mei 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Syawal 1442 Hjriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Adams Robert Bin Robert Farrel Adams) untuk menjatuhkan Talak Satu Raj?i kepada Termohon (Lenny Elsawati Binti Pain) di hadapan sidang Pengadilan Agama Denpasar ;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PTA MATARAM Nomor 89/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
|
Nomor | 89/Pdt.G/2021/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ketut Madhuddin Djamal |
Hakim Anggota | H.m. Rosyid Yakub, M.hbrh. Acep Saifuddin |
Panitera | Nuranisatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN ; 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI NAFKAH MADLIYAH YANG TERUTANG SEJUMLAH RP 12.000.000,00 ( DUA BELAS JUTA RUPIAH ), YANG HARUS DIBAYARKAN SESAAT SEBELUM IKRAR TALAK PERKARA INI DILAKSANAKAN ; 3. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI, NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP 3.000.000,00 ( TIGA JUTA RUPIAH ) YANG HARUS DIBAYARKAN SESAAT SEBELUM IKRAR TALAK PERKARA INI DILAKSANAKAN ; 4. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERI MUTAH KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA UANG SEJUMLAH RP 12.000.000,00 ( DUABELAS JUTA RUPIAH ) YANG HARUS DIBAYARKAN SESAAT SEBELUM IKRAR TALAK PERKARA INI DILAKSANAKAN ; 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PEMOHON KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEBESAR RP 495.000,00 ( EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah Madliyah yang terutang sejumlah Rp 12.000.000,00 ( dua belas juta rupiah ), yang harus dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak perkara ini dilaksanakan ; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, nafkah iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 ( tiga juta rupiah ) yang harus dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak perkara ini dilaksanakan ; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp 12.000.000,00 ( Duabelas juta rupiah ) yang harus dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak perkara ini dilaksanakan ; 5. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 495.000,00 ( empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 89/Pdt.G/2021/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 89/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Pertama : 156/Pdt.G/2021/PA.Dps
Statistik9235