Putusan PN JAYAPURA Nomor 175/Pid.sus/2021/PN Jap |
|
Nomor | 175/Pid.sus/2021/PN Jap |
Para Pihak | BERT RICKY REINHARD ASMURUF Alias RICKY RUMANSARA; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | 175/Pid.sus/2021/PN Japcabul |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy Soeprayitno S. Putra |
Hakim Anggota | Linn Carol Hamadi, Andi Asmuruf |
Panitera | - Akhmad Zumroni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa terdakwa BERD RICKY REINHARD ASMURUF Alias RICKY RUMANSARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan percabulan terhadap anak dibawah umur ? sebagaimana dalam dakwaan tunggal dari Jaksa Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BERD RICKY REINHARD ASMURUF Alias RICKY RUMANSARA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000.-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) buah baju kaos singlet berwarna putih;? 1 (satu) buah celana pendek berwarna kuning dengan bahan karet pada bagian pinggang;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu anak (korban) ZANETTA CHERYL BOSEREN? 1 (satu) buah baju lengan Panjang berwarna biru merah terdapat motif kartun ? Spiderman? dibagian depan dan belakang baju;? 1 (satu) buah celana pendek berwarna abu-abu dengan warna merah dibagian bawah celana, terdapat tulisan ? Formula 1 22 Racing Championship? dan terdapat tulisan dibagian bawah celana bertuliskan ?Champinship?;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu anak (korban) WILLEM ELIMELEKH LAMBERTH JERICKHO AIBUI6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.sus/2021/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 175/Pid.sus/2021/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.sus/2021/PN Jap
Statistik15574