- Menyatakan Terdakwa Muhammad Nasir Bin Muied tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjual Narkotika Golongan I Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus / paket kecil narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik tranpsaran dan 2 (dua) bungkus / paket sedang narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik tranpsaran dengan berat keseluruhan 6,84 (enam koma delapan puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah dompet warna merah jambu;
- 1 (satu) unit timbagan digital warna silver;
- 2 (dua) buah gunting, 2 (dua) buah pisau lipat;
- 3 (tiga) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingkan;
- 1 (satu) kantong plastk warna hijau berisikan 47 (empat puluh tujuh) lembar plastik transparan ukuran panjang; dan
- 1 (satu) unit HP Nokia warna biru;
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 336/Pid.Sus/2018/PN LSK |
|
Nomor | 336/Pid.Sus/2018/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Latiful |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fitriani, Hakim Anggota Abdul Wahab |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 336/Pid.Sus/2018/PN LSK
Statistik212