Putusan PN JAYAPURA Nomor 172/Pid.B/2021/PN Jap |
|
Nomor | 172/Pid.B/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | 172/Pid.B/2021/PN Jappencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy Soeprayitno S. Putra |
Hakim Anggota | Mathius, Andi Asmuruf |
Panitera | Estiqomah D.u. Hapsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa YUSUF PABIKA Alias UCUP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari selama terdakwa ditangkap dan ditahan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa :2 (dua) unit hanpone OPPO 4F, 2 (dua) unit hanpone OPPO reno 4F, 1 (satu) unit hanpone OPPO A92, 1 (satu) unit hanpone A53, 1 (satu) unit hanpone A33, 4 (empat) unit hanpone A12, 2 (dua) unit hanpone OPPO A11K, 1 (satu) unit hanpone VIVO V20, 1 (satu) unit hanpone VIVO V20 SE, 1 (satu) unit hanpone VIVO Y50, 2 (dua) unit hanpone VIVO Y30, 2 (dua) unit hanpone VIVO Y30 I, 3 (tiga) unit hanpone VIVO Y20, 3 (tiga) unit hanpone VIVO Y20s, 3 (tiga) unit hanpone VIVO Y12i, 2 (dua) unit hanpone VIVO Y12s, 1 (satu) unit hanpone samsung A51, 1 (satu) unit hanpone samsung A31, 3 (tiga) unit hanpone samsung A31s, 2 (dua) unit hanpone samsung A20s, 11 (sebelas) unit hanpone samsung A11, 1 (satu) unit hanpone samsung A10s, 5 (lima) unit hanpone samsung A01, 4 (empat) unit hanpone samsung A01 core, 1 (satu) buah selempang warna merek shopy marthen berisi uang sejumlah sekitar Rp. 2.000 000 (dua juta rupiah), Buku rekening BANK PapuaDikembalikan kepada yang berhak, sedangkan:1 buah tangga kayu agar dirampas untuk Dimusnahkan 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pid.B/2021/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 172/Pid.B/2021/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.B/2021/PN Jap
Statistik3714