- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DALAM KONPENSI/ PENGGUGAT DALAM REKONPENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO NOMOR 97/PDT.G/2020/PN MJK TANGGAL 3 MEI 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENERIMA EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT DALAM KONPENSI/ PENGGUGAT DALAM REKONPENSI;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONPENSI/TERGUGAT DALAM REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONPENSI/ TERGUGAT
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 97/Pdt.G/2020/PN Mjk tanggal 3 Mei 2021, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menerima Eksepsi Pembanding semula Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi;
- Menyatakan gugatan Terbanding semula Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat dalam Konpensi/ Tergugat
Putusan PT SURABAYA Nomor 409/PDT/2021/PT SBY |
|
Nomor | 409/PDT/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Somanada |
Hakim Anggota | Brrr Suryadani Suryingadiningrat, I Wayan Sedana |
Panitera | Emi Rihastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI: TENTANG EKSEPSI: TENTANG POKOK PERKARA: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Konpensi: Tentang Eksepsi: Tentang Pokok Perkara: Dalam Konpensi dan Rekonpensi: dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 409/PDT/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 409/PDT/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 409/PDT/2021/PT SBY
Statistik5122