- Menyatakan Terdakwa Junaidi Alias Away Bin Aspan (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) buah rantai sepeda motor merk Indopart;
- 3 (tiga) set Drive Chain Kit merk Indoparts;
- 5 (lima) buah gear depan merk Indopart;
- 2 (dua) set Drive Chain Kit merk Binapart;
- 5 (lima) buah rantai sepeda motor merk Indopart;
- 3 (tiga) buah rantai sepeda motor tanpa merk;
- 5 (lima) buah gear belakang sepeda motor merk Indopart;
- 2 (dua) buah gear belakang sepeda motor merk Mokita;
- 1 (satu) buah gear belakang sepeda motor merk Choho;
- 1 (satu) buah ban sepeda motor merk Honda;
- 3 (tiga) buah ban sepeda motor merk Swallaw;
- 8 (delapan) buah ban sepeda motor merk IRC;
- 1 (satu) buah korek api mancis merk Neolite warna merah;
- 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat berlabel Minyak Goreng Fortune;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 191/Pid.B/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 191/Pid.B/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Satya Adi Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarai Dwi Sartika, Br Hakim Anggota Firman Parenda Hasudungan Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Nor Efansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi H. Junaidi Alie Bin H. Muhammad Alie; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 191/Pid.B/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 191/Pid.B/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pid.B/2021/PN Bjb
Statistik9257