- Menyatakan Terdakwa RANI MARYANI als RANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beliNarkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) bungkus plastik klip ,masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat netto sabu-sabu dengan berat netto 6,3666 (enam koma tiga enam enam enam ) gram yang merupakan sisa dari seluruh barang bukti sabu dengan berat netto 6,4207 (enam koma empat dua nol tujuh) gram haruslah dimusnahkan;
- 1 (satu) buah dompet warna pink.
- 1 (satu) buah tas selempang warna krem.
- 1 (satu) unit handphone merk LAVA.
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA.
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- Membebankan kepada Terdakwa untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 312/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
||
Nomor | 312/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|
Kata Kunci | Narkotika | |
Tahun | 2021 | |
Tanggal Register | 8 April 2021 | |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khadwanto | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muarif, Br Hakim Anggota Nyoman Suharta | |
Panitera | Panitera Pengganti: Suminarmi | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |
Catatan Amar |
MENGADILI :
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; |
|
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 | |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 312/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik3410