- Menyatakan Terdakwa NADIA AYU SUSANTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama Melakukan Percobaan Aborsi Ilegal melanggar Pasal 75 ayat (1) Jo Pasal 194 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set alat/pompa penyedot cairan (General Care-Phlegm Suction 7E-A)
- 1 (satu) buah bak/alat penampung (pispot) berwarna biru;
- 5 (lima) buah gunting penjepit / tenakulum;
- 2 (dua) buah cocor bebek/speculum;
- 1 (satu) buah bak instrument;
- 13 (tiga belas) buah slang folley cateter merk Rusch 30-50ml, 8.0mm, uk. 24;
- 6 (enam) buah slang folley cateter merk Rusch 30-50ml, 6.0mm, ukuran 18;
- 35 (tiga puluh lima buah) jarum suntik merk Terumo Syringe 5cc/ml;
- 3 (tiga) buah perlak warna merah;
- 45 (empat puluh lima) Slang Infusion Set Merk Gea Medical;
- 2 (dua) buah gunting penjepit kecil;
- 95 (sembilan puluh lima) strip Jarum Slang Infuse Merk Terumo Needle 23Gx1?;
- 44 (empat puluh empat) jarum infuse untuk ketangan merk Surflo;
- 1 (satu) buah bak kecil stainless untuk betadhine;
- 2 (dua) plester;
- 1 (satu) gulung kapas pembalut ukuran 500gr;
- 1 (satu) set besi stainless;
- 13 (tiga belas) botol cairan infuse merk Braun 500ml;
- 1 (satu) set kunci Apartment Bassura Tower C Zona A Unit C/27/AF;
- 1 (satu) buah kartu akses Apartment Bassura;
- 1 (satu) buah lampu merk naulinge;
- 1 (satu) buah botol cairan alkohol;
- 1 (satu) botol cairan bethadine povidone lodine ukuran 1 liter;
- 1 (satu) gumpalan kain cassa;
- 1 (satu) buah baskom plastik;
- 1 (satu) buah slang;
- 1 (satu) buah kain sprei;
- 1 (satu) buah kain cassa;
- 3 (tiga) buah jarum bekas pakai;
- 1 (satu) buah koper;
- 5 (lima) buah steril medical (kanul/pipa penyedot) bekas pakai;
- 5 (lima) buah Laminaris #6 extra large;
- 3 (tiga) buah steril medical (kanul/pipa penyedot);
- 11 (sebelas) strip methylergometrine maleate tablet (penghenti pendarahan);
- 5 (lima) strip adrom carbazochrome;
- 13 (tiga belas) ampul Neorobion;
- 5 (lima) ampul lidocaine Hcl 2% (obat bius);
- 18 (delapan belas) ampul methylergometrine maleate cair;
- 7 (tujuh) ampul asam traneksamat injeksi 500mg/5ml (anti pendarahan);
- 87 (delapan puluh tujuh) ampul oxytocin (injeksi) 10 iu/ml (perangsang);
- 6 (enam) strip amoxicillin trihydrate 500mg;
- 6 (enam) mefinal(obat penahan nyeri) 500mg
- 16 (enam belas) tablet cytotec tablets 200mg;
- 8 (delapan) strip paracetamol (pereda nyeri) 500mg ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 287/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 287/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutikna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lingga Setiawan, Br Hakim Anggota Gatot Ardian Agustriono |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Haridah Sulkam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik34195