- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KETAPANG, NOMOR 118/PID.SUS/ 2021/PN KTP, TANGGAL 17 JUNI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ISKANDAR ALIAS ANDAI BIN SAJUDIN (ALM) TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DAKWAAN PERTAMA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH KOTAK KECIL BAHAN PLASTIK YANG DIBALUT LAKBAN WARNA HITAM;
- 31 (TIGA PULUH SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP TRANSPARAN BERISI KRISTAL ATAU SERBUK WARNA PUTIH DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN SEBERAT 9,39 (SEMBILAN KOMA TIGA SEMBILAN) GRAM BRUTO;
- 1 (SATU) BUAH TOPI KAIN WARNA COKLAT KREM;
- UANG SEBESAR RP.750.000,00 (TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Ketapang, Nomor 118/Pid.Sus/ 2021/PN Ktp, tanggal 17 Juni 2021 yang dimohonkan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ISKANDAR Alias ANDAI BIN SAJUDIN (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak kecil bahan plastik yang dibalut lakban warna hitam;
- 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik klip transparan berisi Kristal atau serbuk warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan seberat 9,39 (sembilan koma tiga sembilan) gram bruto;
- 1 (satu) buah topi kain warna coklat krem;
- Uang sebesar Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 168/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 168/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Polin Tampubolon |
Hakim Anggota | Bambang Edhy Supriyanto, M.hbrhebbin Silalahi |
Panitera | Sawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 168/PID.SUS/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 168/PID.SUS/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 168/PID.SUS/2021/PT PTK
Statistik4620