- Menyatakan Terdakwa Moh. Rizieq Bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. .
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah flasdisk merk SanDisk warna merah hitam yang berisikan foto dan rekaman video pada saat Tim Satgas Covid-19 Kota Bogor datang ke Rumah Sakit UMMI Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020;
- 3 (tiga) lembar foto Tim Satgas Covid-19 Kota Bogor saat berkomukasi dengan Pihak Rumah Sakit UMMI Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020;
- Surat Tugas Nomor : ST-001/I-Set yang dikeluarkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid -19 Kota Bogor tanggal 27 November 2020;
- Foto copy Keputusan Walikota Bogor Nomor : 900.45-282 tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Yang Melayani Pasien Dengan Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kota Bogor tanggal 15 April 2020 yang dilegalisir
- Foto Copy Keputusan Walikota Bogor Nomor : 443.45-718 tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kota Bogor berikut lampirannya yang ditetapkan tanggal 30 September 2020 yang dilegalisir;
- Foto copy Keputusan Walikota Bogor Nomor : 900.45-201 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kota Bogor tanggal 18 Maret 2020 yang dilegalisir;
- Surat Tugas Nomor : ST-002/I-Set yang dikeluarkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid -19 Kota Bogor tanggal 27 November 2020;
- Surat Perintah Nomor : 800/sprint/1853-Umpeg yang dikeluarkan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor tanggal 27 November 2020;
- Foto Copy Surat Pernyataan Moh Rizieq tertanggal 28 November 2020 perihal tidak mengizinkan siapapun untuk membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan medisnya dan hasil swab.
- Salinan rekaman CCTV yang dibackup di DVR 1 MERK AK-VISION, serial number : efH80208cb46f43, Periode Backup 24 Nopember 2020 sampai dengan 28 Nopember 2020 yang disimpan di Media Eksternal : HDD External 500 GB Merk SEAGATE Wama Hitam.
- 1 (Satu) Bundel Berkas Asli Rekam Medis RS. UMMI Nomcr : 02.26.78 an. MOH. RlZIEQ.Tn tahun 2020.
- 1 (Satu) Bundel Berkas Asli Rekam Medis RS. UMMI Nomcr : 03.44.74 an. FADLUN YAHYA Ny tahun 2020.
- 1 (Satu) Lembar Daftar Jadwal Dinas Bulan Nopember 2020 tanggal 15 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Anjar Wunie selaku Kepala Ruangan.
- 1 (Satu) Lembar data absensi ranap 5 dan security periode tanggal 24 Nopember 2020 sampai dengan 28 nopember 2020.
- 1 (satu) buah Flash Disk warna hitam-merah merek Sandisk.
- Asli 1 (satu) Eksemplar Print Out yang dilegalisir oleh Dinkes Kota Bogor berupa Laporan Notifikasi Pemantauan Covid-19 Rumah Sakit UMMI Kota Bogor periode Tanggal 01 Nopember 2020 s.d 29 Desember 2020.
- Asli 1 (satu) Lembar Hasil Pemeriksaan Laboratorium Departemen Patologi Klinik RSCM dengan No Lab : 801127175, No MR : 4514455 atas nama MUHAMMAD R Umur/ Tgl/Lahir 24 Agustus 1965, tertanggal 28 November 2020.
- Asli 1 (satu) Lembar Hasil Pemeriksaan Laboratorium Departemen Patologi Klinik RSCM dengan No Lab : 801127174, No MR : 4514454 atas nama FADLUN Umur/ Tgl/Lahir 02 April 1965, tertangal 28 November 2020.
- Foto Copy Legalisir 1 (satu) Lembar Medical Emergency Rescue Committee (Mer-C) No. 002/PN/MER-C/XI/20 tanggal 27 November 2020 dengan perihal Pengantar pemeriksaan sample atas nama Tn MUHAMMAD R.
- Foto Copy Legalisir 1 (satu) Lembar Medical Emergency Rescue Committee (Mer-C) No. 002/PN/MER-C/XI/20 tanggal 27 November 2020 dengan perihal Pengantar pemeriksaan sample atas nama Ny. FADLUN
- 1 (satu) buah Flash Disk warna hitam merek SONY.
- Asli 1 (satu) Eksemplar Kajian Prediksi Jumlah Kasus & Perencanaan Peningkatan Kapasitas Tempat Tidur Isolasi, ICU dari Pusat Isolasi Non RS Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 Kota Bogor Tahun 2021.
- Asli 1 (satu) lembar PRESS RELEASE Aliansi BEM SE-BOGOR tanggal 27 November 2020 yang ditandatagani ketua BEM SE. BOGOR M ADITIYA ABDURAHMAN.
- Asli 1 (satu) Eksemplar Catatan Evaluasi dari BEM Se-Bogor dan Rakyat Kota Bogor Dalam Kinerja Pemerintahan Koa Bogor Dimasa Pandemi Covid-19 Tanggal 03 Desember 2020 yang ditandatagani ketua BEM SE. BOGOR M ADITIYA ABDURAHMAN.
- Asli 1 (satu) lembar DOKUMENTASI DEMONSTRASI DEPAN KANTOR BALAIKOTA BOGOR yang ditandatagani ketua BEM SE. BOGOR M ADITIYA ABDURAHMAN Tanggal 4 Desember 2020.
- Asli 1 (satu) lembar Surat pernyataan Moh. Rizieq tertanggal 28 November 2020 Bertuliskan ?Dengan ini saya tidak mengizinkan siapapun untuk membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan medis saya dan hasil swab? ditandatangani diatas meterai 6000 disaksikan oleh MURSAL FADHILAH, S.H. dan ITA MUSWITA.
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khadwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muarif, Br Hakim Anggota Suryaman |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusuf Supriatna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam perkara Nomor 224/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim atas nama Terdakwa Muhammad Hanif Alatas Bin Abdurachman Alatas. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik1355870