- Menyatakan Terdakwa I GEDE ADNYA SUSILA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak? dan Tindak Pidana ?Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Kedua dan dakwaan kumulatif Kedua.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar fotocopy customer device information;
- 4 (empat) lembar fotocopy formulir data nasabah perorangan an. I MADE DARMAWAN dengan nomor CIF 00026463;
- 3 (tiga) lembar fotocopy KTP beserta specimen tanda tangan an. I MADE DARMAWAN;
- 1 (satu) lembar foto copy formulir pembukaan rekening tabungan an. I MADE DARMAWAN, tanggal 08 Desember 2016;
- 1 (satu) gabung rekening koran dengan rekening nomor 0110032231 an. I MADE DARMAWAN;
- 4 (empat) lembar foto copy formulir data nasabah perorangan an. I GEDE ADNYA SUSILA, dengan nomor CIF 00034022;
- 3 (tiga) lembar foto copy KTP beserta specimen tanda tangan an. I GEDE ADNYA SUSILA;
- 1 (satu) lembar foto copy formulir pembukaan rekening tabungan an. I GEDE ADNYA SUSILA, tanggal 28 Mei 2020;
- 1 (satu) gabung rekening koran dengan rekening nomor 0110066791 a.n. I GEDE ADNYA SUSILA;
- 1 (satu) lembar foto copy formulir pembukaan rekening tabungan an I GEDE ADNYA SUSILA, tanggal 17 Desember 2018;
- 1 (satu) gabung rekening koran dengan rekening nomor 0100050466 an. I GEDE ADNYA SUSILA;
- 1 (satu) lembar foto copy formulir pembukaan rekening perorangan an. I GEDE ADNYA SUSILA dengan nomor rekening 07725199872, tanggal 06 Mei 2015;
- 1 (satu) gabung rekening koran dengan rekening nomor 07725199872 a.n. I GEDE ADNYA SUSILA;
- 1 (satu) lembar foto copy formulir pembukaan rekening perorangan an. NI LUH DARMAWATI dengan nomor rekening 07725415702, tanggal 04 Juli 2019;
- 1 (satu) gabung rekening koran dengan rekening nomor 07725415702 an. NI LUH DARMAWATI;
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA dengan nomor rekening 7725199872 a.n. I GEDE ADNYA SUSILA beserta 1 (satu) buah kartu platinum debit BCA dengan nomor 5260512019680113;
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA dengan nomor rekening 7725415702 a.n. NI LUH DARMAWATI beserta 1 (satu) buah kartu platinum debit BCA dengan nomor 5260512012019921;
- 1 (satu) buah buku tabungan LESTARI dengan nomor rekening 0100050466 a.n. I GEDE ADNYA SUSILA.
- 1 (satu) buah buku tabungan LESTARI dengan nomor rekening 0110066791 a.n. I GEDE ADNYA SUSILA;
- 1 (satu) buah token key BCA dengan nomor id 21-2370096-6;
- 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 8 warna biru, dengan nomor imei 1 : 860417041282281, imei 2: 860417041282299 beserta simcard telkomsel dengan nomor: 081339508001 dan simcard three dengan nomor: 089619238168;
- 1 (satu) buah simcard AXIS ICCID 896211594557911779-8;
Putusan PN DENPASAR Nomor 355/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 355/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Putu Saptawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Yuliada, Br Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih |
Panitera | Panitera Pengganti: A. A. Kompiang Ari Noprianta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 355/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 355/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 355/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik326453