- Menyatakan Terdakwa M. HASAN ASKARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Asli buku gudang keluar masuk barang ;
- Nota Bon Rokok petugas M. Hasan Askari mulai bulan April s/d Mei 2020 sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) lembar ;
- Nota Piutang fiktif sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) lembar ;
- Sampel Nota Piutang fiktif 4 (empat) lembar atas nama Toko Dewi, Toko Roni, Toko Helma dan Toko Baura ;
- 1 (satu) bundel rekapan jumlah bon rokok atas nama Petugas M Hasan Askari versi progam kantor ;
- 1 (satu) bundel rekapan jumlah bon rokok riil atas nama Petugas M Hasan Askari ;
- 1 (satu) bundel rekapan jumlah penjualan yang disetorkan oleh petugas M Hasan Askari ke kantor ;
- Foto copy SK Jabatan M Hasan Askari ;
- Fotocopy slip gaji petugas M Hasan Askari ;
- 1 (satu) eksemplar hasil audit per tanggal 15 Juli 2020 ;
- Surat Pernyataan Pengakuan Petugas Askari ;
- Laporan penjualan petugas M Hasan Askari 1 (satu) bundel dari bulan Januari 2019 s/d Mei 2020 ;
Putusan PN SELONG Nomor 12/Pid.B/2021/PN Sel |
|
Nomor | 12/Pid.B/2021/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuddin Munawir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abdi Rahmansyah, Hakim Anggota Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti Irfanullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada PR. Sukun Kudus Cab. Perwakilan Lombok melalui saksi AHMAD ISMAIL selaku Korlap Distribusi dan Pimpinan Wilayah PR. Sukun Kudus Cab. Perwakilan Lombok ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.B/2021/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 12/Pid.B/2021/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.B/2021/PN Sel
Statistik7646