- Menyatakan terdakwa Zainal Bin Idrus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainal Bin Idrus dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang trlah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berles merah berukuran sedang berisikan butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 1,81 (satu koma delapan satu) gram, berat pembungkus 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan berat bersih 1,5 (satu koma lima) gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening berles merah berukuran kecil berisikan butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram berat pembungkus 0,11 (nol koma sebelas) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol Sembilan) gram.
- 1 (satu) buah Kotak Hanphone Redmi 5 A warna orange yang berisikan 1 buah kaca pirek, 1 buah timah kompor.
- Seperangkat alat hisap terbuat dari botol kaca kecil terdiri dari kaca pirek, pipet kaca.
- 1 (satu) buah mancis warna biru.
- 1 (satu) Unit Hanphone Samsung Caramel warna putih / 0822-84244145.
- Uang Tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah,-)
Putusan PN PEKANBARU Nomor 462/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 462/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lifiana Tanjung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dedi Kuswara, Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Delismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Total keseluruhan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2.01 (dua koma nol satu) gram , berat pembungkus 0.42 (nol koma empat dua) gram dan berat bersih 1,59 (satu koma lima Sembilan) gram Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 462/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik293