Putusan PN Bintuhan Nomor 25/Pid.B/2021/PN Bhn |
|
Nomor | 25/Pid.B/2021/PN Bhn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Bintuhan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adil Hakim, M.hbr Hakim Anggota Sarah Deby |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmahanggi Nugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa I Roni Irawan Bin Amri, Terdakwa II Ujang Merzian Bin Hasan, dan Terdakwa III Dedi Kusmanto Bin Tapsir (Alm) telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menggunakan kesempatan main judi? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Roni Irawan Bin Amri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, Terdakwa II Ujang Merzian Bin Hasan dan Terdakwa III Dedi Kusmanto Bin Tapsir (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Uang tunai sejumlah Rp457.000,00 (empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian: a. Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar b. Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar; c. Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar; d. Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; e. Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar; f. Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar; g. Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; dirampas untuk negara; - 1 (satu) unit Handphone Nokia berwarna Putih; dikembalikan kepada Terdakwa I Roni Irawan Bin Amri; - Kartu Domino sebanyak 32 (tiga puluh dua) lembar; dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA Mio 125 berwarna Hitam list merah dengan Nomor Polisi: BD-6791-WG, Nomor Rangka: MH3SE88G0JJ059428 Nomor Mesin: E3R2E-1906279 atas nama Dedi Kusmanto beserta kunci kontak dan STNK; dikembalikan kepada Terdakwa III Dedi Kusmanto Bin Tapsir (Alm); 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.B/2021/PN_Bhn.zip
- Download PDF
- 25/Pid.B/2021/PN_Bhn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.B/2021/PN Bhn
Statistik10845