- Menyatakan Terdakwa Achdy Fatra Bin Ahmad Dayat tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan secara perbarengan perbuatan? sebagaimana Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Achdy Fatra Bin Ahmad Dayat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna biru list hijau;
- 1 (dua) buah kartu ATM Bank BNI warna abu-abu;
- 1 (satu) buah kalung bermatakan tulisan arab warna hitam emas;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna putih silver;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah Case Handphone warna merah tua;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) buah tas merk Benodetti Chibao Creations warna hitam;
- 3 (tiga) buah kartu ATM Bank BRI warna biru;
- 1 (dua) buah kartu ATM Bank BNI warna abu-abu;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank KALTIMTARA warna putih;
- 1 (satu) buah kartu keluarga sejahtera warna merah putih;
- 1 (satu) buah kartu indonesia pintar biru putih;
- Uang logam senilai Rp500.00 (lima ratus rupiah);
- 1 (satu) buah Sepeda Motor merk Honda type Blade warna hitam putih list merah kuning dengan Nopol : KT 2122 HJ;
- 1 (satu) buah Helm merk bogo warna coklat list hitam.
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 103/Pid.B/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 103/Pid.B/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fajar Nuriawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Khoirul Anas, Hakim Anggota Mohammad Ady Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Gema Listya Adhy Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Saksi Syahrani; dikembalikan kepada Saksi Yulida; dikembalikan kepada Saksi La Alifu; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Sdr. ACHDY FATRA berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B15/V/2021/KALTARA/RES MALINAU tanggal 9 Juni 2021; dirampas untuk negara; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.B/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 103/Pid.B/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.B/2021/PN Tjs
Statistik5929