- Menyatakan Terdakwa MASRI JOHNI ad BALANG SERE (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Laptop merk HP warna hitam dengan model 14-cm0066AU;
- 1 (satu) buah charger Laptop merk HP warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO tipe F3 warna putih rose gold dengan IMEI I : 865249036613674, IMEI II : 865249036613666;
- 1 (satu) buah Sim Card Handphone dengan nomor 082138244132;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA atas nama MASRI JOHNI dengan nomor rekening : 6975153987;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BCA atas nama DANIEL ROBERTO SUNARYO dengan nomor rekening : 6795212017;
- 1 ( satu ) lembar slip bukti setoran Bank BCA dengan nama pemilik Rekening an. Daniel Roberto Sunaryo dengan Nomor Rekening 6975212070 ;
- 1 ( satu ) lembar syarat dan Tata cara berkontrak rekanan PT. Imza Rizky Jaya;
- 1 ( satu ) lembar form pengajuan rekanan di PT. Imza Rizky Jaya;
- 1 ( satu ) bendel Rekening koran Bank BPD Kaltimtara bulan November dengan Nama pemilik rekening Amirudin dengan Nomor Rekening 0078017970;
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 86/Pid.B/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 86/Pid.B/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fajar Nuriawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Khoirul Anas, Hakim Anggota Mohammad Ady Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti Meli Fitriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada darimana benda tersebut disita yakni Saksi Amiruddin, MM Bin Asia; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.B/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 86/Pid.B/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.B/2021/PN Tjs
Statistik7745