- Menyatakan Para Terdakwa yakni Terdakwa I HENDRI Bin SAU, Terdakwa II MUHAMMAD NUR Bin ABDUL HAMID tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan perbuatan tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam;
- 2 (dua) buah pulpen berwarna hitam;
- 10 (sepuluh) lembar kertas kupon putih (catatan rekap);
- 1 ( satu ) buah ATM BRI dengan Nomor ATM 5221842196980327;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia berwarna hitam;
- uang sejumlah Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merk Realme berwarna putih;
- uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) (berbentuk 1 (satu) lembar pecahan dua puluh ribuan);
- 1 ( satu ) buku rekening BRI an.MUHAMMAD NUR dengan Nomor 030601007192535;
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 81/Pid.B/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 81/Pid.B/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fajar Nuriawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Khoirul Anas, Hakim Anggota Mohammad Ady Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Gema Listya Adhy Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Terdakwa I HENDRI Bin SAU; Dirampas untuk negara; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.B/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 81/Pid.B/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.B/2021/PN Tjs
Statistik2210