- Menyatakan Terdakwa Yanuar Susanto Alias Kampret Bin Suwantotersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 plastik klip yang berisi shabu setelah dilakukan penimbangan dengan berat 0,49 gram beserta bungkusnya;
- 1 plastik klip yang berisi shabu setelah dilakukan penimbangan dengan berat 0,58 gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah bong / alat penghisap;
- 1 (satu) potong sedotan bening;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam;
- 1 (satu) buah tas cangklong warna hitam merk Ben Sherman;
- 1 (satu) buah ATM BCA No. 6019008501105513;
- 1 (satu) buah Handphone merk I Phone SE warna silver no HP 085643355800;
- 1 (satu) buah Handphone merk I Phone Max warna silver no HP 082242008767;
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna hitam Npol AA 6706 LL beserta STNK an. Siti Fatimah Alamat katisan Rt 02 Rw 03 Karangsari Kec. Bener Kab. Purworejo Noka MH1JF5118AK411562 Nosin : JF51E1402632;
- 1 (satu) buah HP merk Vivo Y17 warna biru Nomor HP 082220638368;
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna pink Nopol K 1 MO beserta surat tanda coba kendaraan bermotor Nopol : AA3202 TX an. Yanuar Susanto alamat Jambon Wot Rt 007 Rw 006 Magelang Teangah Kota Magelang ;
Putusan PN MAGELANG Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Mgg |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2021/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Kurniasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Kholida Dwi Wati, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustafizah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Pramudian Indra Kurniawan Alias Kribo Bin Sunyono; Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Yanuar Susanto Bin Suwanto 6. Membebankan kepadaTerdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2021/PN Mgg
Statistik10522