- Menyatakan Terdakwa SUSILO KURNIAWAN Bin MOCH TAROM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada putusah hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 4 (empat) bulan berakhir ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Doosbook Handphone Merk OPPO F11 warna ungu fluorite Tipe CPH1911, IMEI 1 : 865013041062974, IMEI 2 : 865013041062966;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO F11 warna ungu fluorite Tipe CPH1911, IMEI 1 : 865013041062974, IMEI 2 : 865013041062966 ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Type C1M02N41LO A/T Nopol AA 6769 ZA warna hitam merah Noka MH1JM6113KK040948 Nosin JM61E-1041070 An. GRACEVINA RATNA DEWI alamat Nambangan RT.005 RW.20 Rejowinangun Utara Magelang Tengah Kota Magelang;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Type C1M02N41LO A/T Nopol AA 6769 ZA warna hitam merah Noka MH1JM6113KK040948 Nosin JM61E-1041070 An. GRACEVINA RATNA DEWI alamat Nambangan RT.005 RW.20 Rejowinangun Utara Magelang Tengah Kota Magelang ;
- 1 (satu) buah KTP Nomor : 3308142010890001 An.Susilo Kurniawan, laki-laki, Kayuares Rt.002 RW.010 Banyuwangi Bandongan Kabupaten Magelang ;
- 1 (satu) buah tas slempang warna coklat muda dengan tali warna coklat tua dengan merk pollo yang terbuat dari Oscar (kulit sintetis) ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- ( Dua ribu rupiah ).
Putusan PN MAGELANG Nomor 13/Pid.C/2021/PN Mgg |
|
Nomor | 13/Pid.C/2021/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dewi Kurniasari |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dewi Kurniasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Sulaesti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
PUTUSAN : DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Magelang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan cepat telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa tersebut di atas; Mengingat, Pasal 364 KUHP dan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I ; Dikembalikan kepada saksi SRI LESTARI Binti SUYATNO ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.C/2021/PN Mgg
Statistik12539