- Menyatakan Terdakwa Zainal Muhammad als Inal Bin Bakri Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Melakukan Penambangan Tanpa Ijin? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) Unit Keong 6 Merk CM;
- 1 ( satu ) Unit Mesin Dompeng Merk Tianli;
- 1 ( satu ) Unit NS 100 Warna Merah beserta 1 set cakang 6 lobang;
- 2 ( dua) Buah karpet;
- 1 ( satu ) Buah Spiral ukuran 4? dengan panjang sekira 1,5 Meter;
- 1 ( satu ) Buah Spiral ukuran 6? dengan panjang sekira 1 Meter;
- 1 ( satu ) Buah Paralon warna putih dengan panjang sekira 2 Meter;
- 1 ( satu ) Buah Tangkai Stik yang terbuat dari kayu bulat dengan panjang sekira 1,5 Meter;
- 1 ( satu ) Buah Slang Air ukuran 2? dengan panjang sekira 3 Meter;
- 1 ( satu ) Buah Slang Minyak ukuran 1,5? dengan panjang sekira 3 Meter;
- 1 (satu ) Buah Dulang warna hitam yang terbuat dari plastik;
- 1 ( satu ) Buah Gador warna hitam yang terbuat dari ban mobil bekas;
- Air Raksa ( Merkuri ) yang disimpan dalam botol plastik bening Merk Viks dengan berat sekira 1 Ons;
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 53/Pid.B/LH/2021/PN Tlk |
|
Nomor | 53/Pid.B/LH/2021/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wijawiyata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Duano Aghaka, Br Hakim Anggota Yosep Butar Butar |
Panitera | Panitera Pengganti Willas Gompis Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.B/LH/2021/PN_Tlk.zip
- Download PDF
- 53/Pid.B/LH/2021/PN_Tlk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.B/LH/2021/PN Tlk
Statistik7840