- Menyatakan Terdakwa I YAPISHAM Bin MAWI (Alm) Als APIS, Terdakwa II YASRO Bin YAHYA (Alm) Als DATUK dan Terdakwa III WAGIMIN Als Pak MIN Bin MANGIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PERCOBAAN MEMPERNIAGAKAN GADING GAJAH YANG DILINDUNGI? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana pokok penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) batang gading gajah dengan panjang lebih kurang 80 (delapan puluh) centimeter yang terdapat ukiran;
- 1 (satu) karung goni plastic warna orange-putih yang bertuliskan new hope feed B11K;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) jenis Toyota Merk Avanza 1300 G warna silver metalik nomor polisi BA 1486 BM dengan nomor rangka MHFM1BA3JBK358081 dan nomor mesin DJ27601;
- 1 (satu) lembar Surat Kendaraan Bermotor No. 07670604 No. Registrasi BA 1486 BM nama pemilik PONYATI;
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 45/Pid.B/LH/2021/PN Tlk |
|
Nomor | 45/Pid.B/LH/2021/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua John Paul Mangunsong |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Samuel Pebrianto Marpaung, Hakim Anggota Yosep Butar Butar |
Panitera | Panitera Pengganti Azwir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara agar diserahkan ke Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Prov. Riau. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I YAPISHAM Bin MAWI (Alm) Als APIS; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.B/LH/2021/PN_Tlk.zip
- Download PDF
- 45/Pid.B/LH/2021/PN_Tlk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.B/LH/2021/PN Tlk
Statistik9130