- Menyatakan Terdakwa SADIMIN Bin MINTO SUWARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KETERANGAN PALSU;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung A59 warna hitam;
- 1 (satu) potong dress berwarna hitam corak;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam;
- 1 (satu) potong kemeja berwarna kuning keemasan bercorak hitam;
- 1 (satu) rangkap Laporan Polisi Nomor: LP/74/B-1/V/2020/POLDA LAMPUNG/RES TUBA BARAT, tanggal 15 April 2020 atas nama Pelapor Sadimin;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor: Sprint Gas/44/IV/2020/Reskrim, tanggal 17 April 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas Nomor: Sprint Gas/44.a/IV/2020/Reskrim, tanggal 29 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/46/IV/2020/Reskrim, tanggal 17 April 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/46.a/VI/2020/Reskrim, tanggal 29 Juni;
- 1 (satu) rangkap Berita Acara wawancara atas nama Sadimin, tanggal 13 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar surat disposisi;
- 2 (dua) lembar hasil cetakan foto;
- 3 (tiga) lembar hasil cetakan pemberitaan online/daring;
- 3 (tiga) rekaman video call;
- 1 (satu) rekaman video konferensi pers;
- 2 (dua) buah sarung bantal warna merah muda bergaris;
- 1 (satu) buah selimut warna merah muda dengan motif bergaris merah muda;
- 1 (satu) lembar sprei warna merah muda dengan motif bergaris merah muda;
- 1 (satu) buah buku tamu Hotel Indah Permai Pekalongan tahun 2020;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo model 1807 dengan warna kombinasi hitam-biru metalik dengan casing warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A35S dengan warna biru-metalik dan casing warna hitam bergambar dan bertuliskan Nike;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN MENGGALA Nomor 169/Pid.B/2021/PN Mgl |
|
Nomor | 169/Pid.B/2021/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Fitra Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Donny, Br Hakim Anggota Yulia Putri Rewanda Taqwa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ismono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Elin Murtiasih Binti Jiman; Dikembalikan kepada Terdakwa; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Saksi Andang Triwibowo Bin Salim; Dikembalikan kepada Saksi Ahmad Terpilih Bin Cik Urai; Dikembalikan kepada Saksi Tri Andika Setiawan Bin Sujari; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.B/2021/PN_Mgl.zip
- Download PDF
- 169/Pid.B/2021/PN_Mgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.B/2021/PN Mgl
Statistik15865