- Menyatakan Terdakwa I HARI WIJAYA Alias ARWI Bin HAMDAN dan Terdakwa II DEDDY CANDRA RIZA Alias DESI Bin DAMIRUL KHALID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama dengan sengaja di wilayah perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang pengangkutan ikan yang tidak memiliki SIUP?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkanagar Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 62.030 (enam puluh dua ribu tiga puluh) ekor benih bening lobster, terdiri dari:
- 61.900 (enam puluh satu ribu sembilan ratus) ekor dalam kondisi hidup telah dilepasliarkan;
- 130 (seratus tiga puluh) ekor dalam kondisi mati dipergunakan untuk kepentingan barang bukti dipersidangan);
- 1 (satu) karung plastik packing;
- 2 (dua) buah corong warna hijau;
- 102 (seratus dua) buah toples transparan;
- 4 (empat) keping tegel granit warna cream;
- 1 (satu) buah bak viber warna biru;
- 5 (lima) buah styrofoam warna putih;
- 7 (tujuh) buah keranjang (2 berwarna merah, 2 berwarna kuning, 1 berwarna pink, 1 berwarna hijau, 1 berwarna biru);
- 1 (satu) Unit tabung oksigen kecil warna putih;
- 1 (satu) unit mesin angin (blower) merk AMARA HB-60 warna hijau;
- 1 (satu) unit mesin chiller merek RESUN Type CL650 warna hitam;
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 121/Pid.Sus/2021/PN Liw |
|
Nomor | 121/Pid.Sus/2021/PN Liw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Kastwarani Suherman, M.hbr Hakim Anggota Hilda Tri Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhaili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.Sus/2021/PN_Liw.zip
- Download PDF
- 121/Pid.Sus/2021/PN_Liw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.Sus/2021/PN Liw
Statistik6120