Putusan PN SEMARAPURA Nomor 44/Pid.Sus/2021/PN Srp |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pulung Yustisia Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kadek Dwi Krisna Ananda, Hakim Anggota Valeria Flossie Avila Santi |
Panitera | S.sos, Rupiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Wayan Mahendra Jaya alias Mongser telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket kristal bening dibungkus 2 (dua) buah plastik klip mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 3,47 gram brutto atau 3,15 gram netto, setelah disisihkan seberat 0,01 gram netto sehingga tersisa 3,46 gram bruto atau 3,14 gram netto;- 1 (satu) potongan pembungkus snack warna kuning;- 1 (satu) buah handphone merek ?REALME 3? warna biru dengan nomor sim card 08980776874;Dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi DK 2771 MY beserta kunci kontak;Dikembalikan kepada Terdakwa I Wayan Mahendra Jaya alias Mongser;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2021/PN Srp
Statistik6614