- Menyatakan Anak tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan di Lembaga Pembinaan Anak Kelas II Bengkulu;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan pidana yang masih sisa tersebut tidak usah dijalani oleh Anak, dan pemidanaan selanjutnya akan diganti dengan pidana pokok lainnya, yaitu pidana dengan syarat, yang jenisnya akan turut ditentukan oleh Hakim melalui amar putusan ini;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana pelayanan masyarakat berupa kewajiban untuk membersihkan bangunan dan halaman, serta mengumandangkan adzan subuh dan adzan maghrib pada Mesjid Darussalam di Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur selama 100 (seratus) jam dengan ketentuan dilakukan pada hari kerja, tidak lebih dari 3 (dua) jam sehari, dan bukan pada waktu Anak seharusnya sekolah, disertai dengan syarat umum Anak tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat, dan syarat khusus Anak harus berada di rumah sepanjang malam sejak pukul 22.00 WIB setiap harinya selama 6 (enam) bulan, kecuali ketika berpergian dengan orang tua/wali Anak;
- Memerintahkan Anak dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kotak handphone OPPO A37;
- 1 (satu) unit kotak handphone OPPO A3S;
- 1 (satu) unit handphone OPPO A37 warna emas;
- 1 (satu) unit handphone OPPO A3S warna merah;
Putusan PN Bintuhan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bhn |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bhn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Bintuhan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rouly Rosdiani Natalia |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rouly Rosdiani Natalia |
Panitera | Panitera Pengganti: Etrio Junaika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum; 8.Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Bhn.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Bhn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bhn
Statistik13653