- DALAM KONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan menurut hukum harta benda berupa:
- Menetapkan harta bersama pada diktum angka 2tersebut (seperdua) bagian menjadi hak Penggugat dan (seperdua) bagian menjadi hak Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama dimaksud sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditetapkan. Apabila tidak dapat dibagi secara natura maka terlebih dahulu didaftakan di Kantor Lelang Negara untuk dijual Lelang dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan menurut hukum harta benda berupa :
- Harta bergerak 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki tipe APV DLX warna putih dengan Nomor Polisi DG 1508 KE atas nama Jupri Sanaki;
- Harta bergerak 1 (satu) unit sepeda MotorCBR, Nomor Polisi DG 2842 NF atas nama Kusnadi Muhammad;
- Menetapkan harta bersama pada diktum angka 2 tersebut (seperdua) bagian menjadi hak Penggugat rekonvensi dan (seperdua) bagian menjadi hak Tergugat rekonvensi;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan harta bersama dimaksud sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditetapkan. Apabila tidak dapat dibagi secara natura maka terlebih dahulu didaftakan di Kantor Lelang Negara untuk dijual Lelang dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing antara Penggugat renkonvensi dengan Tergugat rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya.
Putusan PA TERNATE Nomor 125/Pdt.G/2021/PA.Tte |
|
Nomor | 125/Pdt.G/2021/PA.Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djabir Sasole |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muna Kabir, Ibr Hakim Anggota Bahri Conoras |
Panitera | Panitera Pengganti: Irna Yanti Tjan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 2.1. Sebidang tanah dengan Panjang 31,20meter dan Lebar bagian depan 7,80meter dan Lebar belakang 10 meter diatasnya telah berdiri bangunan kos-kosan Kieraha (sekarang Adhy Cacha) berjumlah 18 kamar, surat jual-beli atas nama Imami Puji Utami, dengan batas?batas sebagai berikut : - Sebelah Barat berbatasan dengan jalan STIKIP; - Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Ibu Rugaya; - Sebelah Utara berbatasan dengan temapat percetakan dan kos-kosan; - Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Bapak Yakub Yusup dan tanah kosong; 2.2. Sebidang tanah dengan panjang17,80meter dan Lebar 8,40meter dengan surat jual-beli atas nama Kusnadi Muhammad terletak di Kelurahan Sasa, kecamatan Kota ternate Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Bapak Yakub Yusup; - Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Bapak Hairun Abubakar /Surdi Alim; - Sebelah Utara dengan Kos-kosan Kieraha (sekarang Adhy Cacha); - Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan; adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; DALAM REKONVENSI adalah harta bersama antara Penggugat rekonvensi dengan Tergugat rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi dan Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara bersama-sama (tanggung renteng), yang hingga kini berjumlah Rp 4.635.000,00 (empat juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pdt.G/2021/PA.Tte.zip
- Download PDF
- 125/Pdt.G/2021/PA.Tte.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pdt.G/2021/PA.Tte
Statistik5334