- Menyatakan Terdakwa I Marbawi Bin Hasbuk, Terdakwa II Mursyidi Bin Raden Muktar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum mengangkut Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Marbawi Bin Hasbuk, Terdakwa II Mursyidi Bin Raden Muktar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik transparan berles warna merah yang di dalamnya berisikan 11 (sebelas) butir pil ektasi warna hijau.
- 1 (satu) buah plastik transparan berles warna merah yang di dalamnya berisikan 10 (sepuluh) butir pil ektasi warna hijau.
- 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam oren.
- 1 (satu) unit Hp Olped warna putih.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Supra X 125 D warna hitam berles abu-abu dengan nomor Polisi BL 2756 N
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 211/Pid.Sus/2018/PN LSK |
|
Nomor | 211/Pid.Sus/2018/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bob Rosman, Br Hakim Anggota Maimunsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Agussyafrul Rm |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.Sus/2018/PN LSK
Statistik244