- Menyatakan Terdakwa Wahidin Bin Nurdin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Pemberatan? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor vario techno warna hitam les hijau dengan no.pol BL 4540 KAC, merek honda, type E1F02N12M2 A/T, jenis sepeda motor,model solo, tahun pembuatan 2016, isi silinder 125-CC, nomor rangka MH1JFV118GK569997 dan nomor mesin JF V1E1476196 milik korban sdri. YUSNIDAR Binti A. RANI.
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor vario techno warna hitam les hijau dengan no.pol BL 4540 KAC, An. korban sdri. YUSNIDAR Binti A. RANI.
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor vario techno warna hitam les hijau yang ada gantungannya dengan no.pol BL 4540 KAC.
- Uang sebesar Rp. 32.000,- (tiga puluh dua ribu) rupiah dengan pecahan sebagai berikut :
- Uang pecahan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu) Rupiah, sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Uang pecahan sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu) Rupiah, sebanyak 7 (tujuh) lembar.
- Uang pecahan sebesar Rp. 1.000,- (seribu) Rupiah, sebanyak 3 (tiga) lembar
- 2 (dua) buah celengan anak-anak warna orange berbentuk celengan bebek dan celengan berbentuk gambar Hello Kitty.
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor vario techno warna hitam les hijau dengan no.pol BL 4540 KAC.
- 1 (satu) buah kotak HP tablet merek star ADVAN R / 7 warna merah.
- 1 (satu) buah Topi warna hijau pudar.
- 1 (satu) pasang baju kaos pendek warna hitam loreng hijau gelap dan celana panjang katun warna abu-abu.
- 1 (satu) pasang sendal warna merah.
- 1 (satu) tali pinggang warna coklat.
- 2 (dua) buah HP merek Nokia warna Hitam dan warna putih.
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 190/Pid.B/2018/PN LSK |
|
Nomor | 190/Pid.B/2018/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bob Rosman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitriani, M.hbr Hakim Anggota Maimunsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Agussyafrul Rm |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Yusnidar Binti A. Rani. Dirampas untuk dimusnahkan. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.B/2018/PN LSK
Statistik466