- Menolak eksepsi para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa tanah/objek Sengketa yaitu sebidang tanah yang terletak di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu Propinsi Sulawesi Tengah, dengan Luas 49.570 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara dahulu dengan Tanah Lanasi dan tanah Negara, sekarang dengan gudang Yamaha/Jonny Limbunan;
- Sebelah Timur dengan Tanah PT. Kebun Sari;
- Sebelah Selatan dahulu dengan PT. Kebun Sari dan jalan, sekarang dengan Tanah Pertamina/SPBU dan Gudang Sinar Logam dan jalan;
- Sebelah Barat dahulu dengan Tanah PT. Kebun Sari dan tanah Negara, sekarang Tanah Ho Bi Ho dan Gudang Sinar Logam, Tanah Sugianto, Tanah Jonny Limbunan, dan tanah Moh. Sidik;
- Menyatakan perbuatan Tergugat IKonvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi, sebagaimana yang termaksud pada poin 8 dan poin 9 pada posita gugatan diatas adalah perbuatan melawan hukum;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat II Rekonvensi untuk mencabut dan/atau merubuhkan pagar-pagar diatas tanah atau objek sengketa a quo, yang dibuat oleh Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi secara melawan hukum;----------
- Menghukum Tergugat IKonvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Tergugat IIKonvensi/Penggugat II Rekonvensi untuk menyerahkan Surat Akta Jual Beli (tanah) No. 20 tanggal 11 Agustus 1978 yang dibuat dihadapan Camat Tawaeli, Sompah Yusuf, BA., dengan Luas 24.600 M2Letak Tanah di Desa Mamboro Kec. Tawaeli sekarang Palu Utara, Daerah Tingkat II Donggala sekarang Kota Palu dan Surat Akta Jual beli (tanah) No. 74 tanggal 31 Juli 1979 yang dibuat dihadapan Camat Tawaeli, Sompah Yusuf, BA., dengan Luas 30.000 M2, Letak Tanah di Desa Mamboro Kec. Tawaeli sekarang PaluUtara, Daerah Tingkat II Donggala sekarang Kota Palu kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai pemilik yang sah atas surat dan tanah tersebut tanpa syarat apapun;-------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi/para Penggugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar 2 (dua) juta rupiah secara tanggung renteng sehari setiap lalai memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;---------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi/para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.201.000,00(satu juta dua ratus satu ribu rupiah).
Putusan PN PALU Nomor 107/Pdt.G/2016/PN Pal |
|
Nomor | 107/Pdt.G/2016/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Demon Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoga D.a. Nugroho, Br Hakim Anggota Ernawaty |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : adalah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; ---------------------- DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1101 K/PDT/2019
Pertama : 107/Pdt.G/2016/PN Pal
Statistik13018