- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan Pemohon Tjong Linda adalah Ibu Kandung sekaligus Wali Pengurus atas anak-anak yang belum dewasa (dibawah umur) yang bernama;
- MICHAEL JONATHAN BASTIAN, laki-laki lahir di Jakarta pada tanggal 09 Oktober 2011;
- ATAYA RAPHAEL BASTIAN, laki-laki lahir di Jakarta pada tanggal 28 November 2016.
- Menyatakan memberi izin kepada Pemohon Tjong Linda; Orang Tua (Ibu) Kandung sekaligus selaku Wali mewakili 2 (dua) orang anaknya bernama MICHAEL JONATHAN BASTIAN dan ATAYA RAPHAEL BASTIAN yang merupakan anak sah dari Perkawinan Pemohon dengan Almarhum ARIEF RACHMAN SALEH; untuk dan atas nama anak-anak tersebut melakukan tindakan/perbuatan hukum sehubungan dengan Pengajuan Fasilitas Kredit dalam bentuk Novasi/Restrukturisasi kepada PT Bank UOB Indonesia dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk, yang bertujuan untuk menyelesaikan kewajiban Almarhum ARIEF RACHMAN SALEH (Pewaris) selaku debitur meliputi :
- Pengurusan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1312, yang menjadi Agunan dan/atau Jaminan pada PT Bank UOB Indonesia, berupa Tanah dan Bangunan seluas: 580 M2 (lima ratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Jl. Cempaka Putih Timur Nomor 43 RT.004/RW.07, kecamatan Cempaka Putih, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat;
- Pengurusan Sertipikat Hak Milik Nomor : 452, yang menjadi Agunan dan/atau Jaminan pada PT Danamon Indonesia, Tbk berupa Tanah dan Bangunan seluas 11.490 M2 (sebelas ribu empat ratus sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Mandalawangi, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat 41256;
- Membebankan kepada Pemohon biaya perkara sebesar Rp.135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 253/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 253/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Boko |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Boko |
Panitera | Panitera Pengganti: Bobi Rahman Siahaan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 253/Pdt.P/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 253/Pdt.P/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pdt.P/2021/PN Jkt.Utr
Statistik7648