Putusan PN TENGGARONG Nomor 88/Pid.B/2021/PN Trg |
|
Nomor | 88/Pid.B/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmarjani Eldiarti |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 88/Pid.B/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana khusus pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, yang bersidang secara Majelis Hakim, menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : ELI SUKARDI Bin BASRI; Tempat lahir : Liang Naga; Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 1 Agustus 1991 ; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Malawaken Rt.02 Kec.Tewe Baru Kab.Barito Utara Prov.Kalteng; Agama : Islam; Pekerjaan : Tidak Bekerja; Terdakwa ditangkap pada tanggal 11 Oktober 2020 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP.Kap/35/X/2020/Reskrim tanggal 11 Oktober 2021;Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara sebagai berikut :1. Penyidik sejak tanggal 12 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020;2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 November 2020 sampai dengan tanggal 10 Desember 2020;3. Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Desember 2020 sampai dengan tanggal 9 Januari 2021;4. Penuntut Umum sejak tanggal 5 Januari 2021 sampai dengan tanggal 24 Januari 2021.5. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan tanggal 23 Februari 20216. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Februari 2021 sampai dengan tanggal 17 Maret 20217. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Maret 2021 sampai dengan tanggal 16 Mei 2021.Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasehat Hukum.PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;- Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara yang bersangkutan;- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 88/Pid.B/2021/PN Trg., tanggal 16 Februari 2021, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;- Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 88/Pid.B/2021/PN Trg., tanggal 16 Februari 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;- Telah membaca dan mendengar pembacaan Surat Dakwaan;- Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa; - Telah melihat dan memeriksa barang bukti;- Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Nomor Reg. Perk. PDM-01/TNGGA/01/2021 tanggal 23 Maret 2021, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa ELI SUKARDI Alias DADI Bin BASRI bersalah melakukan tindak pidana ?penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat ?sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua pasal 351 ayat (2) Jo pasal 65 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ELI SUKARDI Alias DADI Bin BASRI dengan pidana penjara 5 (lima) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;4. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) bilah parang beserta dengan sarungnya;- 1 (satu) bilang parang panjang jenis malaysia;Dirampas untuk dimusnahkan5. Menetapkan agar Terdakwa ELI SUKARDI Alias DADI Bin BASRI membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-; Telah mendengar pembelaan Terdakwa, yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman untuk Terdakwa atas pembelaan tersebut Penuntut Umum menyatakan secara lisan bertetap pada Tuntutannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum, dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-01/TNGGA/01/2021, sebagai berikut :PERTAMABahwa Terdakwa ELI SUKARDI Alias DADI Bin BASRI pada hari Minggu, tanggal 11 Oktober 2020 sekitar jam 20.15 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Oktober atau masih dalam tahun 2020 bertempat Dusun Bhakti Luhur Rt 003, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana ?Barang siapa tanpa hak memasukan ke Indonesia, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau megeluarkan dari Indonesia suata senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut : - Pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa dari Samarinda menuju ke Desa Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara sambil membawa sebilah parang yang lengkap dengan sarungnya. Selanjutnya pada malam hari sekira pukul 19.00 wita Terdakwa pergi ke Pondok batu bata milik Saksi ENDANG, ditempat tersebut ada Saksi ENDANG, Saksi JUMARI, dan Saksi HASYIM sedang santai sambil makan gorengan, kemudian melihat Terdakwa datang, Saksi ENDANG menawari makanan berupa gorengan kepada Terdakwa, setelah berbincang-bincang dan makan gorengan tersebut Saksi ENDANG, Saksi JUMARI, dan Saksi HASYIM masuk ke dalam rumah untuk beristirahat, selanjutnya Terdakwa merasa bahwa makanan yang diberikan oleh Saksi ENDANG tersebut diberi racun, kemudian Terdakwa pergi kerumah Saksi ENDANG sambil membawa parang dan Terdakwa langsung mendobrak pintu rumah dan mendobrak pintu kamar tidur Saksi ENDANG dan berkata ?kamu mau bunuh saya ya? dan Saksi ENDANG menjawab ?tidak, aku tidak masukan apa-apa gorengan itu? namun Terdakwa semakin marah dan langsung menimpas kaki Saksi ENDANG sekali, kemudian menimpas punggung Saksi ENDANG sekali, dan kemudian menimpas kepala Saksi ENDANG dua kali dengan parang setelah itu Terdakwa menimpas Saksi HASYIM dibagian kepala sebanyak tiga kali, dan kemudian menimpas lengan kirinya Saksi HASYIM sebanyak tiga kali dan setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju kamar Saksi JUMARI kemudian menimpas Saksi JUMARI dibagian kepala satu kali dengan parang hingga Saksi JUMARI terjatuh dan Terdakwa langsung menginjak-injak Saksi JUMARI, selanjutnya Saksi SOLEHATI yang merupakan ibu dari Saksi ENDANG pulang kerumah dan melihat Terdakwa kemudian Saksi SOLEHATI lari menyelamatkan diri namun Terdakwa mengejar Saksi SOLEHATI sampai di dekat gudang batu bata ibu Terdakwa berhasil mengejar Saksi SOLEHATI dan kemudian Terdakwa membacok kaki Saksi SOLEHATI lalu datang Saksi PARJI dan beberapa warga yang mendengar teriakan-teriakan Saksi SOLEHATI, kemudian Terdakwa mengambil parang malaysia yang ada di gudang Batu bata tersebut dan langsung mengejar para warga, selanjutnya datang aparat Kepolisian dari Polsek Loa Janan langsung mengamankan Terdakwa dan barang bukti;- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi ENDANG, Saksi JUMARI, Saksi HASYIM dan Saksi SOLEHATI mengalami luka-luka sesuai hasil Visum et Reepertum sebagai berikut :1) Berdasarkan Visum et Reepertum nomor VER/98/X/2020/RSUD.I.A.Moeis tanggal 25 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.Ariyandhi Rahman dokter pada RSUD I.A MOEIS Samarinda pasien atas nama ENDANG Binti JUMARI didapatkan hasil pemeriksaan ditemukan 3 luka :- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 4 x 2 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek dipunggung belakang sampai pinggang kananbagian belakang 8 x 3 x 3 cm dengan ukuran 6 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek di tungkai bawah kanan dengan ukuran 10 x 3 x 4 cm tepi luka lurus. Pasien diberikan perawatan luka, perawatan penghentian pendarahan, jahit luka sementara, penggantian cairan dan pemberian obat-obatan. Pasien dirawat inapkan untuk penanganan lebih lanjut.2) Berdasarkan Visum et Reepertum nomor VER/99/X/2020/RSUD.I.A.Moeis tanggal 25 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.Ariyandhi Rahman dokter pada RSUD I.A MOEIS Samarinda pasien atas nama HASYIM Bin MUALAM didapatkan hasil pemeriksaan Ditemukan 6 luka :- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 3 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 6 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 4 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran 4 x 1 cm dan 4,5 x 1 cm tepi luka lurus tulang keluar dari luka terbuka tersebut.- Luka robek ditangan kiri dengan ukuran 6 x 1 cm tepi luka lurusPasien diberikan perawatan luka, perawatan penghentian pendarahan, jahit luka sementara, penggantian cairan dan pemberian obat-obatan.Pasien dirawat inapkan untuk penanganan lebih lanjut.3) Berdasarkan Visum et Reepertum nomor VER/101/X/2020/RSUD.I.A.Moeis tanggal 28 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.Salsa Nurfadilla dokter pada RSUD I.A MOEIS Samarinda pasien atas nama JUMARI Bin SUJAI didapatkan hasil pemeriksaan Ditemukan 1 luka :- Luka robek dikepala bagian tengah dengan ukuran 4 x 1 x 1 cm tepi luka lurus.- Pasien diberikan perawatan luka, perawatan penghentian pendarahan, jahit luka dan pemberian obat-obatan.4) Berdasarkan Visum et Reepertum nomor VER/99/X/2020/RSUD.I.A.Moeis tanggal 28 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.Salsa Nurfadilla dokter pada RSUD I.A MOEIS Samarinda pasien atas nama HASYIM Bin MUALAM didapatkan hasil pemeriksaan Ditemukan 1 luka :- Luka lecet di kaki kiri bagian depan dengan ukuran 8 x 1 cm, tepi luka tidak beraturan.- Pasien diberikan perawatan luka. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk menggunakan parang untuk Menebas kepala, kaki dari Saksi ENDANG, Saksi JUMARI, Saksi HASYIM dan Saksi SOLEHATI.;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No 12 Tahun 1951;AtauKEDUABahwa Terdakwa ELI SUKARDI Alias DADI Bin BASRI pada hari Minggu, tanggal 11 Oktober 2020 sekitar jam 20.15 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Oktober atau masih dalam tahun 2020 bertempat Dusun Bhakti Luhur Rt 003, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana ?melakukan penganiayaan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut:- Pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa dari Samarinda menuju ke Desa Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara sambil membawa sebilah parang yang lengkap dengan sarungnya. Selanjutnya pada malam hari sekira pukul 19.00 wita Terdakwa pergi ke Pondok batu bata milik Saksi ENDANG, ditempat tersebut ada Saksi ENDANG, Saksi JUMARI, dan Saksi HASYIM sedang santai sambil makan gorengan, kemudian melihat Terdakwa datang, Saksi ENDANG menawari makanan berupa gorengan kepada Terdakwa, setelah berbincang-bincang dan makan gorengan tersebut Saksi ENDANG, Saksi JUMARI, dan Saksi HASYIM masuk ke dalam rumah untuk beristirahat, selanjutnya Terdakwa merasa bahwa makanan yang diberikan oleh Saksi ENDANG tersebut diberi racun, kemudian Terdakwa pergi kerumah Saksi ENDANG sambil membawa parang dan Terdakwa langsung mendobrak pintu rumah dan mendobrak pintu kamar tidur Saksi ENDANG dan berkata ?kamu mau bunuh saya ya? dan Saksi ENDANG menjawab ?tidak, aku tidak masukan apa-apa gorengan itu? namun Terdakwa semakin marah dan langsung menimpas kaki Saksi ENDANG sekali, kemudian menimpas punggung Saksi ENDANG sekali, dan kemudian menimpas kepala Saksi ENDANG dua kali dengan parang setelah itu Terdakwa menimpas Saksi HASYIM dibagian kepala sebanyak tiga kali, dan kemudian menimpas lengan kirinya Saksi HASYIM sebanyak tiga kali dan setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju kamar Saksi JUMARI kemudian menimpas Saksi JUMARI dibagian kepala satu kali dengan parang hingga Saksi JUMARI terjatuh dan Terdakwa langsung menginjak-injak Saksi JUMARI, selanjutnya Saksi SOLEHATI yang merupakan ibu dari Saksi ENDANG pulang kerumah dan melihat Terdakwa kemudian Saksi SOLEHATI lari menyelamatkan diri namun Terdakwa mengejar Saksi SOLEHATI sampai di dekat gudang batu bata ibu Terdakwa berhasil mengejar Saksi SOLEHATI dan kemudian Terdakwa membacok kaki Saksi SOLEHATI lalu datang Saksi PARJI dan beberapa warga yang mendengar teriakan-teriakan Saksi SOLEHATI, kemudian Terdakwa mengambil parang malaysia yang ada di gudang Batu bata tersebut dan langsung mengejar para warga, selanjutnya datang aparat Kepolisian dari Polsek Loa Janan langsung mengamankan Terdakwa dan barang bukti;- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi ENDANG, Saksi JUMARI, Saksi HASYIM dan Saksi SOLEHATI mengalami luka-luka sesuai hasil Visum et Reepertum sebagai berikut :a) Berdasarkan Visum et Reepertum nomor VER/98/X/2020/RSUD.I.A.Moeis tanggal 25 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.Ariyandhi Rahman dokter pada RSUD I.A MOEIS Samarinda pasien atas nama ENDANG Binti JUMARI didapatkan hasil pemeriksaan ditemukan 3 luka :- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 4 x 2 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek dipunggung belakang sampai pinggang kanan bagian belakang 8 x 3 x 3 cm dengan ukuran 6 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek di tungkai bawah kanan dengan ukuran 10 x 3 x 4 cm tepi luka lurus. Pasien diberikan perawatan luka, perawatan penghentian pendarahan, jahit luka sementara, penggantian cairan dan pemberian obat-obatan. Pasien dirawat inapkan untuk penanganan lebih lanjut.b) Berdasarkan Visum et Reepertum nomor VER/99/X/2020/RSUD.I.A.Moeis tanggal 25 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.Ariyandhi Rahman dokter pada RSUD I.A MOEIS Samarinda pasien atas nama HASYIM Bin MUALAM didapatkan hasil pemeriksaan Ditemukan 6 luka :- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 3 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 6 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 4 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran 4 x 1 cm dan 4,5 x 1 cm tepi luka lurus tulang keluar dari luka terbuka tersebut.- Luka robek ditangan kiri dengan ukuran 6 x 1 cm tepi luka lurus Pasien diberikan perawatan luka, perawatan penghentian pendarahan, jahit luka sementara, penggantian cairan dan pemberian obat-obatan. Pasien dirawat inapkan untuk penanganan lebih lanjut.c) Berdasarkan Visum et Reepertum nomor VER/101/X/2020/RSUD.I.A.Moeis tanggal 28 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.Salsa Nurfadilla dokter pada RSUD I.A MOEIS Samarinda pasien atas nama JUMARI Bin SUJAI didapatkan hasil pemeriksaan Ditemukan 1 luka :- Luka robek dikepala bagian tengah dengan ukuran 4 x 1 x 1 cm tepi luka lurus.- Pasien diberikan perawatan luka, perawatan penghentian pendarahan, jahit luka dan pemberian obat-obatan.d) Berdasarkan Visum et Reepertum nomor VER/99/X/2020/RSUD.I.A.Moeis tanggal 28 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.Salsa Nurfadilla dokter pada RSUD I.A MOEIS Samarinda pasien atas nama HASYIM Bin MUALAM didapatkan hasil pemeriksaan Ditemukan 1 luka :- Luka lecet di kaki kiri bagian depan dengan ukuran 8x1 cm, tepi luka tidak beraturan- Pasien diberikan perawatan luka.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 65 ayat (1) KUHP;AtauKETIGA Bahwa Terdakwa ELI SUKARDI Alias DADI Bin BASRI pada hari Minggu, tanggal 11 Oktober 2020 sekitar jam 20.15 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Oktober atau masih dalam tahun 2020 bertempat Dusun Bhakti Luhur Rt 003, Desa Tani Bhakti,Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana ?melakukan penganiayaan dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan? perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut : - Pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa dari Samarinda menuju ke Desa Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara sambil membawa sebilah parang yang lengkap dengan sarungnya. Selanjutnya pada malam hari sekira pukul 19.00 wita Terdakwa pergi ke Pondok batu bata milik Saksi ENDANG, ditempat tersebut ada Saksi ENDANG, Saksi JUMARI, dan Saksi HASYIM sedang santai sambil makan gorengan, kemudian melihat Terdakwa datang, Saksi ENDANG menawari makanan berupa gorengan kepada Terdakwa, setelah berbincang-bincang dan makan gorengan tersebut Saksi ENDANG, Saksi JUMARI, dan Saksi HASYIM masuk ke dalam rumah untuk beristirahat, selanjutnya Terdakwa merasa bahwa makanan yang diberikan oleh Saksi ENDANG tersebut diberi racun, kemudian Terdakwa pergi kerumah Saksi ENDANG sambil membawa parang dan Terdakwa langsung mendobrak pintu rumah dan mendobrak pintu kamar tidur Saksi ENDANG dan berkata ?kamu mau bunuh saya ya? dan Saksi ENDANG menjawab ?tidak, aku tidak masukan apa-apa gorengan itu? namun Terdakwa semakin marah dan langsung menimpas kaki Saksi ENDANG sekali, kemudian menimpas punggung Saksi ENDANG sekali, dan kemudian menimpas kepala Saksi ENDANG dua kali dengan parang setelah itu Terdakwa menimpas Saksi HASYIM dibagian kepala sebanyak tiga kali, dan kemudian menimpas lengan kirinya Saksi HASYIM sebanyak tiga kali dan setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju kamar Saksi JUMARI kemudian menimpas Saksi JUMARI dibagian kepala satu kali dengan parang hingga Saksi JUMARI terjatuh dan Terdakwa langsung menginjak-injak Saksi JUMARI, selanjutnya Saksi SOLEHATI yang merupakan ibu dari Saksi ENDANG pulang kerumah dan melihat Terdakwa kemudian Saksi SOLEHATI lari menyelamatkan diri namun Terdakwa mengejar Saksi SOLEHATI sampai di dekat gudang batu bata ibu Terdakwa berhasil mengejar Saksi SOLEHATI dan kemudian Terdakwa membacok kaki Saksi SOLEHATI lalu datang Saksi PARJI dan beberapa warga yang mendengar teriakan-teriakan Saksi SOLEHATI, kemudian Terdakwa mengambil parang malaysia yang ada di gudang Batu bata tersebut dan langsung mengejar para warga, selanjutnya datang aparat Kepolisian dari Polsek Loa Janan langsung mengamankan Terdakwa dan barang bukti. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi ENDANG, Saksi JUMARI, Saksi HASYIM dan Saksi SOLEHATI mengalami luka-luka sesuai hasil Visum et Reepertum sebagai berikut :a) Berdasarkan Visum et Reepertum nomor VER/98/X/2020/RSUD.I.A.Moeis tanggal 25 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.Ariyandhi Rahman dokter pada RSUD I.A MOEIS Samarinda pasien atas nama ENDANG Binti JUMARI didapatkan hasil pemeriksaan ditemukan 3 luka :- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 4 x 2 x 1 cm tepi luka lurus- Luka robek dipunggung belakang sampai pinggang kananbagian belakang 8 x 3 x 3 cm dengan ukuran 6 x 1 cm tepi luka lurus- Luka robek di tungkai bawah kanan dengan ukuran 10 x 3 x 4 cm tepi luka lurus Pasien diberikan perawatan luka, perawatan penghentian pendarahan, jahit luka sementara, penggantian cairan dan pemberian obat-obatan. Pasien dirawat inapkan untuk penanganan lebih lanjut.b) Berdasarkan Visum et Reepertum nomor VER/99/X/2020/RSUD.I.A.Moeis tanggal 25 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.Ariyandhi Rahman dokter pada RSUD I.A MOEIS Samarinda pasien atas nama HASYIM Bin MUALAM didapatkan hasil pemeriksaan Ditemukan 6 luka :- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 3 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 6 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 4 x 1 cm tepi luka lurus- Luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran 4 x 1 cm dan 4,5 x 1 cm tepi luka lurus tulang keluar dari luka terbuka tersebut.- Luka robek ditangan kiri dengan ukuran 6 x 1 cm tepi luka lurus. Pasien diberikan perawatan luka, perawatan penghentian pendarahan, jahit luka sementara, penggantian cairan dan pemberian obat-obatan. Pasien dirawat inapkan untuk penanganan lebih lanjut.c) Berdasarkan Visum et Reepertum nomor VER/101/X/2020/RSUD.I.A.Moeis tanggal 28 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.Salsa Nurfadilla dokter pada RSUD I.A MOEIS Samarinda pasien atas nama JUMARI Bin SUJAI didapatkan hasil pemeriksaan Ditemukan 1 luka :- Luka robek dikepala bagian tengah dengan ukuran 4 x 1 x 1 cm tepi luka lurus.- Pasien diberikan perawatan luka, perawatan penghentian pendarahan, jahit luka dan pemberian obat-obatan.d) Berdasarkan Visum et Reepertum nomor VER/99/X/2020/RSUD.I.A.Moeis tanggal 28 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.Salsa Nurfadilla dokter pada RSUD I.A MOEIS Samarinda pasien atas nama HASYIM Bin MUALAM didapatkan hasil pemeriksaan Ditemukan 1 luka :- Luka lecet di kaki kiri bagian depan dengan ukuran 8x1 cm, tepi luka tidak beraturan. Pasien diberikan perawatan luka. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo pasal 65 ayat (1) KUHP; Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dari surat dakwaan dan Terdakwa tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi;Menimbang, bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tetap pada pendapatnya masing-masingMenimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 7 (tujuh) orang Saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut tata cara agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Saksi ke-1 (satu) ?ENDANG Binti JUMARI? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Saksi merupakan korban penimpasan yang dilakukan oleh Terdakwa;- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 11 Oktober 2020 sekitar jam 20.15 Wita sekira pukul 19.00 wita Terdakwa datang ke Pondok batu bata milik Saksi di Dusun Bhakti Luhur Rt 003, Desa Tani Bhakti,Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara ditempat tersebut ada Saksi , Saksi JUMARI, dan Saksi HASYIM sedang santai sambil makan gorengan, kemudian melihat Terdakwa datang, Saksi menawari makanan berupa gorengan kepada Terdakwa, setelah berbincang-bincang dan makan gorengan tersebut Saksi, Saksi JUMARI, dan Saksi HASYIM masuk ke dalam rumah untuk beristirahat;- Bahwa ketika Saksi sedang tidur, Terdakwa tiba-tiba mendobrak pintu kamar tidur Saksi ENDANG dan berkata kamu mau bunuh saya ya dan Saksi menjawab ?tidak, aku tidak masukan apa-apa gorengan itu? namun Terdakwa semakin marah dan langsung menimpas kaki Saksi ENDANG sekali, kemudian menimpas punggung Saksi ENDANG sekali, dan kemudian menimpas kepala Saksi ENDANG dua kali dengan parang setelah itu Terdakwa menimpas Saksi HASYIM dibagian kepala sebanyak tiga kali, dan kemudian menimpas lengan kirinya Saksi HASYIM sebanyak tiga kali dan setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju kamar Saksi JUMARI kemudian menimpas Saksi JUMARI dibagian kepala satu kali dengan parang hingga Saksi JUMARI terjatuh dan Terdakwa langsung menginjak-injak Saksi JUMARI, lalu Terdakwa mengejar Saksi SOLEHATI sampai di dekat gudang batu bata Terdakwa berhasil mengejar Saksi SOLEHATI dan kemudian Terdakwa membacok kaki Saksi SOLEHATI;- Bahwa kemudian Saksi dibawa ke RSUD I.A MOEIS Samarinda dan dilakukan visum dan pengobatan dan hasil pemeriksaan ditemukan 3 luka :- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 4 x 2 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek dipunggung belakang sampai pinggang kananbagian belakang 8 x 3 x 3 cm dengan ukuran 6 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek di tungkai bawah kanan dengan ukuran 10 x 3 x 4 cm tepi luka lurus.- Kepala Saksi dijahit sebanyak 17 jahitan.- Saksi diberikan perawatan luka, perawatan penghentian pendarahan, jahit luka sementara, penggantian cairan dan pemberian obat-obatan.- Bahwa suami Saksi yaitu Saksi HASYIM yang paling parah karena tangannya luka parah hingga cacat sampai sekarang sehingga tidak bisa bekerja;- Bahwa Saksi mengalami sakit yang hingga saat ini sering nyeri dibagian kepala;- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta maaf dan tidak ada memberikan biaya santunan pengobatan;- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;Saksi ke-2 (dua) ?HASYIM Bin MUALAM? yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi merupakan korban penimpasan yang dilakukan oleh Terdakwa;- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 11 Oktober 2020 sekitar jam 20.15 Wita sekira pukul 19.00 wita Terdakwa datang ke Pondok batu bata milik Saksi ENDANG di Dusun Bhakti Luhur Rt 003, Desa Tani Bhakti,Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara ditempat tersebut ada Saksi , Saksi ENDANG, dan Saksi JUMARI sedang santai sambil makan gorengan, kemudian melihat Terdakwa datang, Saksi ENDANG menawari makanan berupa gorengan kepada Terdakwa, setelah berbincang-bincang dan makan gorengan tersebut Saksi, Saksi ENDANG, dan Saksi HASYIM masuk ke dalam rumah untuk beristirahat;- Bahwa ketika Saksi sedang tidur, Terdakwa tiba-tiba mendobrak pintu kamar tidur Saksi dan berkata kamu mau bunuh saya ya dan Saksi ENDANG menjawab ?tidak, aku tidak masukan apa-apa gorengan itu? namun Terdakwa semakin marah dan langsung menimpas kaki Saksi ENDANG sekali, kemudian menimpas punggung Saksi ENDANG sekali, dan kemudian menimpas kepala Saksi ENDANG dua kali dengan parang setelah itu Terdakwa menimpas Saksi HASYIM dibagian kepala sebanyak tiga kali, dan kemudian menimpas lengan kirinya Saksi HASYIM sebanyak tiga kali dan setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju kamar Saksi JUMARI kemudian menimpas Saksi JUMARI dibagian kepala satu kali dengan parang hingga Saksi JUMARI terjatuh dan Terdakwa langsung menginjak-injak Saksi JUMARI, lalu Terdakwa mengejar Saksi SOLEHATI sampai di dekat gudang batu bata Terdakwa berhasil mengejar Saksi SOLEHATI dan kemudian Terdakwa membacok kaki Saksi SOLEHATI ;- Bahwa kemudian Saksi dibawa ke RSUD I.A MOEIS Samarinda dan dilakukan visum dan pengobatan dan hasil pemeriksaan ditemukan 6 luka:- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 3 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 6 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 4 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran 4 x 1 cm dan 4,5 x 1 cm tepi luka lurus tulang keluar dari luka terbuka tersebut .- Luka robek ditangan kiri dengan ukuran 6 x 1 cm tepi luka lurus.- Bahwa Saksi diberikan perawatan luka, perawatan penghentian pendarahan, jahit luka sementara sebanyak 17 jahitan, penggantian cairan dan pemberian obat-obatan, Saksi dirawat inapkan untuk penanganan lebih lanjut;- Bahwa Saksi mengalami cacat tangan sejak kejadian tersebut hingga tidak dapat bekerja dan beraktifitas;- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta maaf dan tidak ada memberikan biaya santunan pengobatan;- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;Saksi Ke-3 ?JUMARI Bin SUJAI? yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi merupakan korban penimpasan yang dilakukan oleh Terdakwa;- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 11 Oktober 2020 sekitar jam 20.15 Wita sekira pukul 19.00 wita Terdakwa datang ke Pondok batu bata milik Saksi ENDANG di Dusun Bhakti Luhur Rt 003, Desa Tani Bhakti,Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara ditempat tersebut ada Saksi , Saksi ENDANG, dan Saksi HASYIM sedang santai sambil makan gorengan, kemudian melihat Terdakwa datang, Saksi ENDANG menawari makanan berupa gorengan kepada Terdakwa, setelah berbincang-bincang dan makan gorengan tersebut Saksi, Saksi ENDANG, dan Saksi HASYIM masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.- Bahwa ketika Saksi sedang tidur, Terdakwa tiba-tiba mendobrak pintu kamar tidur Saksi kemudian menimpas Saksi dibagian kepala satu kali dengan parang hingga Saksi terjatuh dan Terdakwa langsung menginjak-injak Saksi, lalu Terdakwa mengejar Saksi SOLEHATI sampai di dekat gudang batu bata Terdakwa berhasil mengejar Saksi SOLEHATI dan kemudian Terdakwa membacok kaki Saksi SOLEHATI;- Bahwa kemudian Saksi dibawa ke RSUD I.A MOEIS Samarinda dan dilakukan visum dan pengobatan dan hasil pemeriksaan Ditemukan 1 Luka robek dikepala bagian tengah dengan ukuran 4x1x1 cm tepi luka lurus dengan jumlah 15 jahitan;- Bahwa Saksi diberikan perawatan luka, perawatan penghentian pendarahan, jahit luka dan pemberian obat-obatan;- Bahwa Saksi mengalami luka sehingga tidak dapat beraktifitas seperti semula, terutama anak Saksi yaitu ENDANG yang mendapat jahitan banyak dikepala sering mengalami sakit kepala dan menantu Saksi yaitu Saksi HASYIM mengalami cacat permanen dibagian tanggannya hingga saat ini tidak bisa bekerja;- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta maaf dan tidak ada memberikan biaya santunan pengobatan;- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;Saksi ke- 4 ?SOLEHATI Binti M.KACONG? yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi merupakan korban penimpasan yang dilakukan oleh Terdakwa;- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 11 Oktober 2020 sekitar jam 21.00 wita Saksi hendak pulang kerumah tiba-tiba Terdakwa mengejar Saksi sampai di dekat gudang batu bata Terdakwa berhasil mengejar Saksi dan kemudian Terdakwa membacok kaki Saksi;- Bahwa kemudian Saksi dibawa ke RSUD I.A MOEIS Samarinda dan dilakukan visum dan pengobatan dan hasil pemeriksaan Ditemukan 1 Luka lecet di kaki kiri bagian depan dengan ukuran 8x1 cm, tepi luka tidak beraturan;- Bahwa Saksi diberikan perawatan luka, dan pemberian obat-obatan;- Bahwa Saksi mengalami luka, terutama anak Saksi yaitu ENDANG yang mendapat jahitan banyak dikepala sering mengalami sakit kepala dan menantu Saksi yaitu Saksi HASYIM mengalami cacat permanen dibagian tanggannya hingga saat ini tidak bisa bekerja;- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta maaf dan tidak ada memberikan biaya santunan pengobatan;- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;Saksi ke- 5 ?MUHAMMAD SAMSUDDIN Bin SENIMAN? yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi telah diperiksa di penyidikan dan membenarkan BAP dipenyidik;- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 11 Oktober 2020 sekitar jam 20.15 Wita sekira pukul 19.00 wita Terdakwa melakukan menimpasan terhadap Saksi ENDANG, Saksi HASYIM, Saksi JUMARI, Saksi SOLEHATI di Dusun Bhakti Luhur Rt 003, Desa Tani Bhakti,Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa Saksi tidak mengetahui apa permasalahannya namun Saksi mengetahui karena dikabari oleh para tetangga kemudian membantu menghubungi pihak ;- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;Saksi ke- 6 ?PARJI Bin SUHARJO? yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi telah diperiksa di penyidikan dan membenarkan BAP dipenyidik;- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 11 Oktober 2020 sekitar jam 20.15 Wita sekira pukul 19.00 wita Terdakwa melakukan menimpasan terhadap Saksi ENDANG, Saksi HASYIM, Saksi JUMARI, Saksi SOLEHATI di Dusun Bhakti Luhur Rt 003, Desa Tani Bhakti,Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa Saksi tidak mengetahui apa permasalahannya namun Saksi mengetahui karena dikabari oleh para tetangga kemudian membantu menghubungi pihak Kepolisian dan Saksi melihat Saksi ENDANG, Saksi JUMARI, Saksi HASYIM dan Saksi SOLEHATI mengalami luka-luka dibagian kepala, tangan dan kaki;- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;Saksi ke- 7 ?SUKISNO Bin SUKIRAN? yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi telah diperiksa di penyidikan dan membenarkan BAP dipenyidik;- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 11 Oktober 2020 sekitar jam 20.15 Wita sekira pukul 19.00 wita Terdakwa melakukan menimpasan terhadap Saksi ENDANG, Saksi HASYIM, Saksi JUMARI, Saksi SOLEHATI di Dusun Bhakti Luhur Rt 003, Desa Tani Bhakti,Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa Saksi tidak mengetahui apa permasalahannya namun Saksi mengetahui karena dikabari oleh para tetangga kemudian membantu menghubungi pihak Kepolisian dan Saksi melihat Saksi ENDANG, Saksi JUMARI, Saksi HASYIM dan Saksi SOLEHATI mengalami luka-luka dibagian kepala, tangan dan kaki;- Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan; Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi-Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan ini juga Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi Ade Charge (Saksi yang meringankan/Saksi yang menguntungkan) Terdakwa;Menimbang, bahwa di depan persidangan untuk mencari keadilan seobjektif mungkin maka Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan Terdakwa yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa Pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa dari Samarinda menuju ke Desa Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa sambil membawa sebilah parang yang lengkap dengan sarungnya. Selanjutnya pada malam hari sekira pukul 19.00 wita Terdakwa pergi ke Pondok batu bata milik Saksi ENDANG, ditempat tersebut ada Saksi ENDANG, Saksi JUMARI, dan Saksi HASYIM sedang santai sambil makan gorengan, kemudian melihat Terdakwa datang, Saksi ENDANG menawari makanan berupa gorengan kepada Terdakwa, setelah berbincang-bincang dan makan gorengan tersebut Saksi ENDANG, Saksi JUMARI, dan Saksi HASYIM masuk ke dalam rumah untuk beristirahat;- Bahwa selanjutnya Terdakwa merasa bahwa makanan yang diberikan oleh Saksi ENDANG tersebut diberi racun;- Bahwa kemudian Terdakwa pergi kerumah Saksi ENDANG sambil membawa parang dan Terdakwa langsung mendobrak pintu rumah dan mendobrak pintu kamar tidur Saksi ENDANG dan berkata ?kamu mau bunuh saya ya? dan Saksi ENDANG menjawab ?tidak, aku tidak masukan apa-apa gorengan itu? namun Terdakwa semakin marah dan langsung menimpas kaki Saksi ENDANG sekali, kemudian menimpas punggung Saksi ENDANG sekali, dan kemudian menimpas kepala Saksi ENDANG dua kali dengan parang setelah itu Terdakwa menimpas Saksi HASYIM dibagian kepala sebanyak tiga kali, dan kemudian menimpas lengan kirinya Saksi HASYIM sebanyak tiga kali dan setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju kamar Saksi JUMARI kemudian menimpas Saksi JUMARI dibagian kepala satu kali dengan parang hingga Saksi JUMARI terjatuh dan Terdakwa langsung menginjak-injak Saksi JUMARI;- Bahwa selanjutnya Saksi SOLEHATI yang merupakan ibu dari Saksi ENDANG pulang kerumah dan melihat Terdakwa kemudian Saksi SOLEHATI lari menyelamatkan diri namun Terdakwa mengejar Saksi SOLEHATI sampai di dekat gudang batu bata ibu Terdakwa berhasil mengejar Saksi SOLEHATI dan kemudian Terdakwa membacok kaki Saksi SOLEHATI;- Bahwa Terdakwa tidak pernah memberi bantuan pengobatan kepada Saksi ENDANG, Saksi JUMARI, Saksi HASYIM dan Saksi SOLEHATI;Menimbang, bahwa guna mendukung pembuktian, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :- 1 (satu) bilah parang beserta dengan sarungnya;- 1 (satu) bilang parang panjang jenis malaysia; Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan untuk proses pembuktian perkara ini; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan petunjuk yang didasarkan pada persesuaian antara barang bukti serta persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut :- Bahwa Pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa dari Samarinda menuju ke Desa Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa sambil membawa sebilah parang yang lengkap dengan sarungnya. Selanjutnya pada malam hari sekira pukul 19.00 wita Terdakwa pergi ke Pondok batu bata milik Saksi ENDANG, ditempat tersebut ada Saksi ENDANG, Saksi JUMARI, dan Saksi HASYIM sedang santai sambil makan gorengan, kemudian melihat Terdakwa datang, Saksi ENDANG menawari makanan berupa gorengan kepada Terdakwa, setelah berbincang-bincang dan makan gorengan tersebut Saksi ENDANG, Saksi JUMARI, dan Saksi HASYIM masuk ke dalam rumah untuk beristirahat;- Bahwa selanjutnya Terdakwa merasa bahwa makanan yang diberikan oleh Saksi ENDANG tersebut diberi racun;- Bahwa kemudian Terdakwa pergi kerumah Saksi ENDANG sambil membawa parang dan Terdakwa langsung mendobrak pintu rumah dan mendobrak pintu kamar tidur Saksi ENDANG dan berkata ?kamu mau bunuh saya ya? dan Saksi ENDANG menjawab ?tidak, aku tidak masukan apa-apa gorengan itu? namun Terdakwa semakin marah dan langsung menimpas kaki Saksi ENDANG sekali, kemudian menimpas punggung Saksi ENDANG sekali, dan kemudian menimpas kepala Saksi ENDANG dua kali dengan parang setelah itu Terdakwa menimpas Saksi HASYIM dibagian kepala sebanyak tiga kali, dan kemudian menimpas lengan kirinya Saksi HASYIM sebanyak tiga kali dan setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju kamar Saksi JUMARI kemudian menimpas Saksi JUMARI dibagian kepala satu kali dengan parang hingga Saksi JUMARI terjatuh dan Terdakwa langsung menginjak-injak Saksi JUMARI;- Bahwa selanjutnya Saksi SOLEHATI yang merupakan ibu dari Saksi ENDANG pulang kerumah dan melihat Terdakwa kemudian Saksi SOLEHATI lari menyelamatkan diri namun Terdakwa mengejar Saksi SOLEHATI sampai di dekat gudang batu bata ibu Terdakwa berhasil mengejar Saksi SOLEHATI dan kemudian Terdakwa membacok kaki Saksi SOLEHATI;- Bahwa Terdakwa tidak pernah memberi bantuan pengobatan kepada Saksi ENDANG, Saksi JUMARI, Saksi HASYIM dan Saksi SOLEHATI;a) Berdasarkan Visum et Reepertum nomor VER/98/X/2020/RSUD.I.A.Moeis tanggal 25 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.Ariyandhi Rahman dokter pada RSUD I.A MOEIS Samarinda pasien atas nama ENDANG Binti JUMARI didapatkan hasil pemeriksaan ditemukan 3 luka :- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 4 x 2 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek dipunggung belakang sampai pinggang kanan bagian belakang 8 x 3 x 3 cm dengan ukuran 6 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek di tungkai bawah kanan dengan ukuran 10 x 3 x 4 cm tepi luka lurus. Pasien diberikan perawatan luka, perawatan penghentian pendarahan, jahit luka sementara, penggantian cairan dan pemberian obat-obatan. Pasien dirawat inapkan untuk penanganan lebih lanjut.b) Berdasarkan Visum et Reepertum nomor VER/99/X/2020/RSUD.I.A.Moeis tanggal 25 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.Ariyandhi Rahman dokter pada RSUD I.A MOEIS Samarinda pasien atas nama HASYIM Bin MUALAM didapatkan hasil pemeriksaan ditemukan 6 luka :- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 3 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 6 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 4 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran 4 x 1 cm dan 4,5 x 1 cm tepi luka lurus tulang keluar dari luka terbuka tersebut.- Luka robek ditangan kiri dengan ukuran 6 x 1 cm tepi luka lurus Pasien diberikan perawatan luka, perawatan penghentian pendarahan, jahit luka sementara, penggantian cairan dan pemberian obat-obatan. Pasien dirawat inapkan untuk penanganan lebih lanjut.c) Berdasarkan Visum et Reepertum nomor VER/101/X/2020/RSUD.I.A.Moeis tanggal 28 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.Salsa Nurfadilla dokter pada RSUD I.A MOEIS Samarinda pasien atas nama JUMARI Bin SUJAI didapatkan hasil pemeriksaan Ditemukan 1 luka :- Luka robek dikepala bagian tengah dengan ukuran 4 x 1 x 1 cm tepi luka lurus.- Pasien diberikan perawatan luka, perawatan penghentian pendarahan, jahit luka dan pemberian obat-obatan.d) Berdasarkan Visum et Reepertum nomor VER/99/X/2020/RSUD.I.A.Moeis tanggal 28 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.Salsa Nurfadilla dokter pada RSUD I.A MOEIS Samarinda pasien atas nama HASYIM Bin MUALAM didapatkan hasil pemeriksaan Ditemukan 1 luka :- Luka lecet di kaki kiri bagian depan dengan ukuran 8x1 cm, tepi luka tidak beraturan- Pasien diberikan perawatan luka. Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan alternatif yakni Pertama melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No 12 Tahun 1951, kedua melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 65 ayat (1) KUHP atau ketiga melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 65 ayat (1) KUHP; Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan berbentuk alternatif maka Majelis Hakim akan langsung membuktikan dakwaan mana yang bersesuaian dengan fakta-fakta dipersidangan yakni melanggar dakwaan kedua Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 65 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1. Barang siapa;2. Melakukan penganiayaan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat; 3. Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan;1. Unsur barang siapa Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ?barang siapa? dalam hal ini adalah orang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya. Dalam perkara ini yang dimaksud ?barang siapa? adalah Terdakwa ELI SUKARDI Alias DADI Bin BASRI sesuai dengan identitas sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan dan telah pula dibenarkan oleh Terdakwa maupun Saksi-Saksi serta selama persidangan berlangsung Terdakwa ELI SUKARDI Alias DADI Bin BASRI nampak sehat jasmani maupun rohani, mampu untuk memberikan keterangan secara wajar serta logis, mampu untuk menjawab pertanyaan, pula mampu untuk menyanggah hal-hal yang tidak benar berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukannya, sehingga karenanya Terdakwa dianggap sebagai orang yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bahwa dalam diri Terdakwa tidak dijumpai adanya alasan pembenar, pemaaf maupun penghapus pemidanaan sehingga Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana dan telah memenuhi unsur subyek Terdakwa.Dengan demikian unsur ?barang siapa? dipandang telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.2. Unsur ? dengan sengaja memiliki dengan melawan hak melakukan penganiayaan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat ?Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, alat bukti surat, keterangan dari Terdakwa sendiri dan didukung dengan alat bukti yang disita maka diperoleh fakta sebagai berikut :- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa dari Samarinda menuju ke Desa Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara sambil membawa sebilah parang yang lengkap dengan sarungnya. Selanjutnya pada malam hari sekira pukul 19.00 wita Terdakwa pergi ke Pondok batu bata milik Saksi ENDANG, ditempat tersebut ada Saksi ENDANG, Saksi JUMARI, dan Saksi HASYIM sedang santai sambil makan gorengan, kemudian melihat Terdakwa datang, Saksi ENDANG menawari makanan berupa gorengan kepada Terdakwa, setelah berbincang-bincang dan makan gorengan tersebut Saksi ENDANG, Saksi JUMARI, dan Saksi HASYIM masuk ke dalam rumah untuk beristirahat Bahwa selanjutnya Terdakwa merasa bahwa makanan yang diberikan oleh Saksi ENDANG tersebut diberi racun, kemudian Terdakwa pergi kerumah Saksi ENDANG sambil membawa parang dan Terdakwa langsung mendobrak pintu rumah dan mendobrak pintu kamar tidur Saksi ENDANG dan berkata ?kamu mau bunuh saya ya? dan Saksi ENDANG menjawab ?tidak, aku tidak masukan apa-apa gorengan itu? namun Terdakwa semakin marah dan langsung menimpas kaki Saksi ENDANG sekali, kemudian menimpas punggung Saksi ENDANG sekali, dan kemudian menimpas kepala Saksi ENDANG dua kali dengan parang setelah itu Terdakwa menimpas Saksi HASYIM dibagian kepala sebanyak tiga kali, dan kemudian menimpas lengan kirinya Saksi HASYIM sebanyak tiga kali dan setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju kamar Saksi JUMARI kemudian menimpas Saksi JUMARI dibagian kepala satu kali dengan parang hingga Saksi JUMARI terjatuh dan Terdakwa langsung menginjak-injak Saksi JUMARI, selanjutnya Saksi SOLEHATI yang merupakan ibu dari Saksi ENDANG pulang kerumah dan melihat Terdakwa kemudian Saksi SOLEHATI lari menyelamatkan diri namun Terdakwa mengejar Saksi SOLEHATI sampai di dekat gudang batu bata ibu Terdakwa berhasil mengejar Saksi SOLEHATI dan kemudian Terdakwa membacok kaki Saksi SOLEHATI.- Berdasarkan Visum et Reepertum nomor VER/98/X/2020/RSUD.I.A.Moeis tanggal 25 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.Ariyandhi Rahman dokter pada RSUD I.A MOEIS Samarinda pasien atas nama ENDANG Binti JUMARI didapatkan hasil pemeriksaan ditemukan 3 luka :- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 4 x 2 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek dipunggung belakang sampai pinggang kananbagian belakang 8 x 3 x 3 cm dengan ukuran 6 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek di tungkai bawah kanan dengan ukuran 10 x 3 x 4 cm tepi luka lurus. Pasien diberikan perawatan luka, perawatan penghentian pendarahan, jahit luka sementara, penggantian cairan dan pemberian obat-obatan. Pasien dirawat inapkan untuk penanganan lebih lanjut.- Berdasarkan Visum et Reepertum nomor VER/99/X/2020/RSUD.I.A.Moeis tanggal 25 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.Ariyandhi Rahman dokter pada RSUD I.A MOEIS Samarinda pasien atas nama HASYIM Bin MUALAM didapatkan hasil pemeriksaan ditemukan 6 luka :- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 3 x 1 cm tepi luka lurus- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 6 x 1 cm tepi luka lurus- Luka robek di kepala bagian tengah sampai belakang dengan ukuran 4 x 1 cm tepi luka lurus.- Luka robek di lengan bawah tangan kiri dengan ukuran 4x1 cm dan 4,5 x 1 cm tepi luka lurus tulang keluar dari luka terbuka tersebut - Luka robek ditangan kiri dengan ukuran 6 x 1 cm tepi luka lurus. Pasien diberikan perawatan luka, perawatan penghentian pendarahan, jahit luka sementara, penggantian cairan dan pemberian obat-obatan. Pasien dirawat inapkan untuk penanganan lebih lanjut.- Berdasarkan Visum et Reepertum nomor VER/101/X/2020/RSUD.I.A.Moeis tanggal 28 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.Salsa Nurfadilla dokter pada RSUD I.A MOEIS Samarinda pasien atas nama JUMARI Bin SUJAI didapatkan hasil pemeriksaan ditemukan 1 luka :- Luka robek dikepala bagian tengah dengan ukuran 4 x 1 x 1 cm tepi luka lurus.- Pasien diberikan perawatan luka, perawatan penghentian pendarahan, jahit luka dan pemberian obat-obatan.- Berdasarkan Visum et Reepertum nomor VER/99/X/2020/RSUD.I.A.Moeis tanggal 28 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.Salsa Nurfadilla dokter pada RSUD I.A MOEIS Samarinda pasien atas nama SOLEHATI Binti M.KACONG didapatkan hasil pemeriksaan Ditemukan 1 luka :- Luka lecet di kaki kiri bagian depan dengan ukuran 8x1 cm, tepi luka tidak beraturan.- Pasien diberikan perawatan luka.- Bahwa Saksi JUMHARI mengalami luka sehingga tidak dapat beraktifitas seperti semula, Saksi yaitu ENDANG yang mendapat jahitan banyak dikepala yaitu 17 jahitan sehingga sering mengalami sakit kepala dan Saksi HASYIM mengalami cacat permanen dibagian tanggannya hingga saat ini tidak bisa bekerja..Dengan demikian maka unsur ?dengan sengaja memiliki dengan melawan hak melakukan penganiayaan jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat? telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut Hukum. 3. Unsur ?dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan?;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, alat bukti surat, keterangan dari Terdakwa sendiri dan didukung dengan alat bukti yang disita maka diperoleh fakta sebagai berikut :- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa dari Samarinda menuju ke Desa Tani Bhakti Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara sambil membawa sebilah parang yang lengkap dengan sarungnya. Selanjutnya pada malam hari sekira pukul 19.00 wita Terdakwa pergi ke Pondok batu bata milik Saksi ENDANG, ditempat tersebut ada Saksi ENDANG, Saksi JUMARI, dan Saksi HASYIM sedang santai sambil makan gorengan, kemudian melihat Terdakwa datang, Saksi ENDANG menawari makanan berupa gorengan kepada Terdakwa, setelah berbincang-bincang dan makan gorengan tersebut Saksi ENDANG, Saksi JUMARI, dan Saksi HASYIM masuk ke dalam rumah untuk beristirahat Bahwa selanjutnya Terdakwa merasa bahwa makanan yang diberikan oleh Saksi ENDANG tersebut diberi racun, kemudian Terdakwa pergi kerumah Saksi ENDANG sambil membawa parang dan Terdakwa langsung mendobrak pintu rumah dan mendobrak pintu kamar tidur Saksi ENDANG dan berkata ?kamu mau bunuh saya ya? dan Saksi ENDANG menjawab ?tidak, aku tidak masukan apa-apa gorengan itu? namun Terdakwa semakin marah dan langsung menimpas kaki Saksi ENDANG sekali, kemudian menimpas punggung Saksi ENDANG sekali, dan kemudian menimpas kepala Saksi ENDANG dua kali dengan parang setelah itu Terdakwa menimpas Saksi HASYIM dibagian kepala sebanyak tiga kali, dan kemudian menimpas lengan kirinya Saksi HASYIM sebanyak tiga kali dan setelah itu Terdakwa langsung pergi menuju kamar Saksi JUMARI kemudian menimpas Saksi JUMARI dibagian kepala satu kali dengan parang hingga Saksi JUMARI terjatuh dan Terdakwa langsung menginjak-injak Saksi JUMARI, selanjutnya Saksi SOLEHATI yang merupakan ibu dari Saksi ENDANG pulang kerumah dan melihat Terdakwa kemudian Saksi SOLEHATI lari menyelamatkan diri namun Terdakwa mengejar Saksi SOLEHATI sampai di dekat gudang batu bata ibu Terdakwa berhasil mengejar Saksi SOLEHATI dan kemudian Terdakwa membacok kaki Saksi SOLEHATI.Menimbang, bahwa dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi pula.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan dengan telah terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 65 ayat (1) KUHP, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan Mengakibatkan Luka-Luka Berat?.Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Terdakwa yang memohon keringanan hukuman, Majelis Hakim berpendapat akan dipertimbangkan dalam aspek sosiologis dan aspek psikologis yang tercermin dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan adanya alasan-alasan pemaaf ataupun alasan-alasan pembenar yang dapat dijadikan pertimbangan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana maupun untuk menghapus pidana bagi Terdakwa; maka atas diri dan perbuatan Terdakwa harus mempertanggung jawabkan atas kesalahan yang telah dilakukan, dan pertanggungg jawaban tersebut harus setimpal dengan perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :Hal-hal yang memberatkan : - Perbuatan Terdakwa telah membuat luka dan cacat permanen terhadap Sdri. ENDANG, Sdr. HASYIM, Sdr. JUMHARI dan Sdri. SOLEHATI;- Terdakwa tidak ada meminta maaf dan tidak ada memberi santunan serta biaya pengobatan kepada Sdri. ENDANG, Sdr. HASYIM, Sdri. JUMHARI dan Sdri. SOLEHATI;Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa ditahan, maka demi adanya kepastian hukum tentang status penahanan tersebut, maka sudah sepatutnya apabila lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan Majelis Hakim menilai tidak terdapat alasan untuk mengalihkan status penahanannya tersebut, dan demi adanya kepastian agar putusan ini dapat segera dijalankan, maka sudah sepatutnya apabila Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan maka statusnya akan ditetapkan pada amar putusan dibawah ini;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;Mengingat, ketentuan dalam Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta segala serta peraturan yang bersangkutan.M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Eli Sukardi Alias Dadi Bin Basri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan Mengakibatkan Luka-Luka Berat?, sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bilah parang beserta dengan sarungnya;- 1 (satu) bilang parang panjang jenis Malaysia;Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Kamis, tanggal 8 April 2021 oleh kami, ANDI HARDIANSYAH, S.H.M.Hum., sebagai Hakim Ketua , RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H., dan MAULANA ABDILLAH, S.H.,M,H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ROULINA SIDEBANG, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh NOVITA WULANDARI.S.H.M.H., Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Tenggarong dan Terdakwa Hakim Anggota, Hakim Ketua,RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H. ANDI HARDIANSYAH, S,H.M.Hum,MARJANI ELDIARTI, S,H. Panitera Pengganti, ROULINA SIDEBANG, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.B/2021/PN Trg
Statistik699