- Menyatakan Terdakwa WANDI SUGINA Alias JON Bin DEDE RAHMAT (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu dilakban warna kuning. Yang berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Di Bandung Bo. Contoh : 21.093.11.16.05.0086 K tanggal 29 Maret 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. RERA RACHMAWATI, Apt terhadap pengujian amplop coklat berisi satu plastik klip kecil transparan tidak berwarna (2,5 x 3,7 Cm) dalam tisu outih dibalut lakban kuning dengan jumlah contoh yang diterima bobot bersih 0,60 gram, sisa contoh bobot bersih 0,36 gram dengan hasil kesimpulan Metamfetamina positif, termasuk narkotika golongan satu menurut Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) unit Handphone OPPO warna hitam ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 488/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 488/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erry Iriawan |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Sri Kuncoro, Hakim Anggota Taryan Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeni Dedeh Kurniasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I No.1 s/d No.2 dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 488/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik4016