Putusan PN TENGGARONG Nomor 231/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 231/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Maulana Abdillahricco Imam Vimayzar |
Panitera | Nike Gustantia S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 231/Pid.Sus/2021/PN Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : MULTI PRATAMA Bin HERMANSYAH Tempat lahir : Tenggarong; Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 22 Februari 1991; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Maijen Panjaitan Gang Ikhlas Rt.08 Kel.Loa Ipuh Kec.Tenggarong Kab.Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Januari 2021;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :1. Penyidik sejak tanggal 19 Januari 2021 sampai dengan tanggal 07 Februari 2021;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 Februari 2021 sampai dengan tanggal 19 Maret 2021;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021;4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN tanggal 19 April 2021 sampai dengan tanggal 18 Mei 2021;5. Penuntut Umum sejak tanggal 20 April 2021 sampai dengan tanggal 09 Mei 2021;6. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 April 2021 sampai dengan tanggal 28 Mei 2021;7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 29 Mei 2021 sampai dengan tanggal 27 Juli 2021; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. Binarida Kusumastuti,SH dan Rekan Advokat dan Konsultan Hukum berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 231/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 06 Mei 2021;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 231/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 29 April 2021 tentang Penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 231/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 29 April 2021 tentang Penetapan Hari Sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa MULTI PRATAMA Bin HERMANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa MULTI PRATAMA Bin HERMANSYAH, dengan Pidana Penjara selama 6 (Enam) tahun dikurangi waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa MULTI PRATAMA Bin HERMANSYAH sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka digantikan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;4. Menyatakan barang bukti berupa : - 2 (dua) poket shabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh nol) gram;- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam abu-abu;- 1 (satu) buah sendok takar;- 1 (satu) pipet kaca;- 1 (satu) buah bong;- 1 (satu) buah korek gas;- 1 (satu) buah kotak rokok GA Bold;- 1 (satu) buah handphone Lenovo warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Menetapkan agar Terdakwa MULTI PRATAMA Bin HERMANSYAH dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa yang pada pokoknya Tetap pada Surat Tuntutan Terdakwa yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 22 Juni 2021;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :PRIMAIR Bahwa Terdakwa Multi Pratama Bin Hermansyah pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira jam 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat di Jl Pesut Kel.Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana ?Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada hari senin tanggal 18 Januari 2021 pukul 14.30 wita di penginapan Anda 2 Terdakwa bersama Sdr. Deni (DPO) sepakat untuk iuran masing-masing Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis shabu sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menuju Jl. Pesut Kel.Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda kemudian Terdakwa bertemu dengan seseorang dan memberikan uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menerima Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) poket selanjutnya Terdakwa menuju ke Tenggarong;- Bahwa Terdakwa dalam membeli dan menerima Narkotika jenis Shabu-shabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang;- Berita Acara Penimbangan Nomor : 036/Sp3.13030/2021 tanggal 20 Januari 2021 yang dibuat oleh M.Hadi Nugraha yang diterima oleh Muhammad Rezky, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 2 (dua) garis/bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram;- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 01100/NNF/2021 hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 yang diperiksa oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, Titin Ernawati,S.Farm,Apt dan Bernandeta Putri Dalia, S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 02390/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,007 gram (nol koma nol nol tujuh) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;SUBSIDIAIR Bahwa Terdakwa Multi Pratama Bin Hermansyah pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekira jam 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat Jalan Poros Tenggarong-Senoni Km 15. Kelurahan Loa Ipu Darat, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah melakukan perbuatan ?Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekitar jam 15.30 Wita membeli Narkotika jenis shabu di Jl Pesut Kel.Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda sebanyak 2 (dua) poket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);- Bahwa kemudian setelah mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa pulang kerumah Terdakwa dan sekitar jam 18.00 Wita Terdakwa di Hubungi oleh sdr. Dede (DPO) untuk datang kerumah sdr. Dede (DPO) Namun karena Terdakwa tidak tahu rumah sdr. Dede maka Terdakwa meminta sdr. Deni (DPO) untuk mengantarnya dan Terdakwa menunggu di jalan Poros Tenggarong-Senoni Km 15. Kelurahan Loa Ipu Darat. Bahwa pada saat itu tiba-tiba datang Saksi Ichwan dan Saksi Irvandi (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) yang sebelumnya mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan Narkotika di sekitar Loa Ipuh darat, kemudian Saksi Ichwan dan Saksi Irvandi yang mencurigai gerak gerik Terdakwa langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 2 pocket shabu di tas milik Terdakwa dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram,1 (satu) buah Tas Selempang Warna Hitam Abu-Abu, 1 (satu) buah Sendok Takar, 1 (satu) Pipet Kaca, 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah Korek Gas, 1 (satu) buah Kotak Rokok GA Bold, 1 (satu) Handphone Lenovo Warna Hitam dan semua barang bukti tersebut di akui milik Terdakwa;- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Shabu-shabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang;- Berita Acara Penimbangan Nomor : 036/Sp3.13030/2021 tanggal 20 Januari 2021 yang dibuat oleh M.Hadi Nugraha yang diterima oleh Muhammad Rezky, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 2 (dua) garis/bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram;- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 01100/NNF/2021 hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 yang diperiksa oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, Titin Ernawati,S.Farm,Apt dan Bernandeta Putri Dalia, S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 02390/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,007 gram (nol koma nol nol tujuh) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dari surat dakwaan dan Terdakwa tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi;Menimbang, bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tetap pada pendapatnya masing-masing;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 4 (empat) orang Para Saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut tata cara agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Saksi ke-1 (satu) ?ICHWAN HADI WIYANTO Bin TAWI WIYANTO? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekitar pukul 12.00 wita team opsnal Satresnakoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di daerah Loa Ipuh Darat Jalan Poros Tenggarong - Senoni akan adanya penyalahgunaan Narkotika jenis shabu;- Bahwa kemudian team langsung menuju ke daerah tersebut dan sekitar pukul 14.00 wita team sampai di daerah tersebut dan lansung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 wita team mendapatkan informasi kembali bahwa yang sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu adalah seseorang laki - laki yang berciri - ciri perawakan kurus agak kering dan rambut pendek;- Bahwa kemudian team melanjutkan penyelidikan, kemudian sekitar pukul 19.00 wita team mencurigai seseorang yang berada di pinggir jalan yang beralamat di Jl. Poros Tenggarong - Senoni KM 15 Kel. Loa Ipuh Darat Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara kemudian team melakukan penangkapan terhadapnya dan seseorang tersebut adalah Terdakwa Multi Pratama, dan pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 2 pocket shabu di tas milik Terdakwa tersebut lalu team mengatakan ?PUNYA SIAPA INI? di jawab ?PUNYA SAYA PAK? team jawab ? DAPAT DARI MANA INI 2 POCKET SHABU? di jawab ?DARI JALAN PESUT SAMARINDA PAK? adapun barang bukti yang team amankan pada saat di lapangan yaitu 2 (dua) pocket shabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima puluh) gram,1 (satu) buah Tas Selempang Warna Hitam Abu-Abu, 1 (satu) buah Sendok Takar, 1 (satu) Pipet Kaca, 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah Korek Gas, 1 (satu) buah Kotak Rokok GA Bold, 1 (satu) Handphone Lenovo Warna Hitam dan semua barang bukti tersebut di akui miliknya kemudian Terdakwa dan barang yang di amankan di bawa ke Mako Polres Kukar guna proses lebih lanjut;- Bahwa Terdakwa membeli shabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal yang berada di Loket di Jl. Pesut Kel. Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda, dan shabu tersebut di gunakan untuk dipakai bersama teman Terdakwa; Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;Saksi ke-2 (kedua) ?IRVANDI Bin MARSUM? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekitar pukul 12.00 wita team opsnal Satresnakoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di daerah Loa Ipuh Darat Jalan Poros Tenggarong-Senoni adanya penyalahgunaan Narkotika jenis shabu;- Bahwa kemudian team langsung menuju ke daerah tersebut dan sekitar pukul 14.00 wita team sampai di daerah tersebut dan lansung melakukan penyelidikan; - Bahwa kemudian sekitar pukul 16.00 wita team mendapatkan informasi kembali bahwa yang sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu adalah seseorang laki - laki yang berciri - ciri perawakan kurus agak kering dan rambut pendek kemudian team melanjutkan penyelidikan;- Bahwa kemudian sekitar pukul 19.00 wita team mencurigai seseorang yang berada di pinggir jalan yang beralamat di Jl. Poros Tenggarong -Senoni KM 15 Kel. Loa Ipuh Darat Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa kemudian team melakukan penangkapan terhadapnya dan seseorang tersebut mengaku bernama Multi Pratama, dan pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 2 (dua) pocket shabu di tas milik Terdakwa tersebut lalu team mengatakan ?PUNYA SIAPA INI? di jawab ?PUNYA SAYA PAK? team jawab ?DAPAT DARI MANA INI 2 POCKET SHABU? di jawab ?DARI JALAN PESUT SAMARINDA PAK? adapun barang bukti yang team amankan pada saat di lapangan yaitu 2 (dua) pocket shabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima puluh) gram, 1 (satu) buah Tas Selempang warna Hitam Abu-Abu, 1 (satu) buah Sendok Takar, 1 (satu) Pipet Kaca, 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah Korek Gas, 1 (satu) buah Kotak Rokok GA Bold, 1 (satu) Handphone Lenovo Warna Hitam dan semua barang bukti tersebut di akui miliknya kemudian Terdakwa dan barang yang di amankan di bawa ke Mako Polres Kukar guna proses lebih lanjut;- Bahwa Terdakwa membeli shabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal yang berada di Loket di Jl. Pesut Kel. Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda, dan shabu tersebut di gunakan untuk dipakai bersama teman Terdakwa; Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa dipersidangan ini juga Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi Ade Charge (Saksi yang meringankan/Saksi yang menguntungkan) Terdakwa;Menimbang, bahwa di depan persidangan untuk mencari keadilan seobjektif mungkin maka Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan Terdakwa yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 wita ketika Terdakwa berdiri di pinggir Jalan Poros Tenggarong - Jahab tepatnya Km.14 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kukar dan barang yang diamankan 2 (dua) poket Narkotika jenis shabu, seperangkat Bong, kotak rokok merek GA Bold, 1 (satu) unit HP merek Lenovo warna Hitam dan tas warna Putih Hitam;- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa datang di penginapan anda 2 untuk bertemu dengan Seseorang bernama sdr Deni (DPO) kemudian di situ Terdakwa sokongan/patungan untuk membeli shabu dengan uang Terdakwa Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) dan sdr Deni (DPO) Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu);- Bahwa kemudian uang Terdakwa yang megang, sekitar jam 14.30 Wita Terdakwa berangkat menuju Samarinda dan sekitar pukul 15.30 wita Terdakwa sampai di Jl. Pesut Kel. Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda disitu Terdakwa masuk kedalam gang dan memakirkan kendaraan Terdakwa;- Bahwa kemudian jalan kaki di situ Terdakwa bertemu portal dari kursi yang disusun, setelah itu Terdakwa dipersilakan masuk dan bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa kenal orangnya dengan ciri-ciri berbadan kurus rambut Ikal pendek, kulit sawo matang dengan tinggi 163 cm;- Bahwa setelah bertemu orang tersebut Terdakwa mengasihkan uang Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) itu kedianya dan Terdakwa langsung mendapatkan shabu sebanyak 2 (dua) poket setelah itu Terdakwa mengambil kendaraan dan menuju Tenggarong, tepatnya di rumah sdr Deni (DPO) sekitar jam 16.30 Wita setelah itu Terdakwa menggunakan shabu di rumah di Jl. Udang Kec.Tenggarong dan disitu Terdakwa sempat menggunakan shabu dengan sdr Deni (DPO) dengan shabu yang Terdakwa beli tadi;- Bahwa kemudian sekira jam 18.00 Wita Terdakwa di hubungi sdr Dede (DPO) untuk datang ke rumahnya di Desa jahab di Km. 14 karena Terdakwa tidak tahu persis rumahnya makanya Terdakwa menunggu di pinggir jalan poros KM.14, yang mengantar Terdakwa pada saat itu adalah sdr Deni (DPO), sekira pukul 18.45 Wita Terdakwa sudah sampe di KM. 14 selang 10 menit kemudian Terdakwa di amankan oleh pihak Kepolisian dan dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti Terdakwa di dalam tas yang Terdakwa bawa setelah itu Terdakwa di introgasi dan di bawa kerumah Terdakwa untuk di geledah di dalam rumah Terdakwa akan tetapi tidak ada barang bukti yang lain setelah itu Terdakwa dibawa ke Kantor Polisi; Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :- 2 (dua) poket shabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh nol) gram;- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam abu-abu;- 1 (satu) buah sendok takar;- 1 (satu) pipet kaca;- 1 (satu) buah bong;- 1 (satu) buah korek gas;- 1 (satu) buah kotak rokok GA Bold;- 1 (satu) buah handphone Lenovo warna hitam;Menimbang, bahwa di dalam berkas perkara juga disertakan bukti surat sebagai berikut :- Berita Acara Penimbangan Nomor : 036/Sp3.13030/2021 tanggal 20 Januari 2021 yang dibuat oleh M.Hadi Nugraha yang diterima oleh Muhammad Rezky, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 2 (dua) garis/bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram;- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 01100/NNF/2021 hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 yang diperiksa oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, Titin Ernawati,S.Farm,Apt dan Bernandeta Putri Dalia, S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 02390/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,007 gram (nol koma nol nol tujuh) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 wita ketika Terdakwa berdiri di pinggir Jalan Poros Tenggarong - Jahab tepatnya Km.14 Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong Kab. Kukar dan barang yang diamankan 2 (dua) poket Narkotika Jenis shabu, seperangkat Bong, kotak rokok merek GA Bold, 1 (satu) unit HP merek Lenovo warna Hitam dan tas warna Putih Hitam;- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 wita Terdakwa datang di penginapan anda 2 untuk bertemu dengan Seseorang bernama sdr Deni (DPO) kemudian di situ Terdakwa sokongan/patungan untuk membeli shabu dengan uang Terdakwa Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) dan sdr Deni (DPO) Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu);- Bahwa kemudian uang Terdakwa yang megang, sekitar jam 14.30 Wita Terdakwa berangkat menuju Samarinda dan sekitar pukul 15.30 wita Terdakwa sampai di Jl. Pesut Kel. Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda disitu Terdakwa masuk kedalam gang dan memakirkan kendaraan Terdakwa;- Bahwa kemudian jalan kaki di situ Terdakwa bertemu portal dari kursi yang disusun, setelah itu Terdakwa dipersilakan masuk dan bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa kenal orangnya dengan ciri-ciri berbadan kurus rambut Ikal pendek, kulit sawo matang dengan tinggi 163 cm;- Bahwa setelah bertemu orang tersebut Terdakwa mengasihkan uang Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) itu kedianya dan Terdakwa langsung mendapatkan shabu sebanyak 2 (dua) poket setelah itu Terdakwa mengambil kendaraan dan menuju Tenggarong, tepatnya di rumah sdr Deni (DPO) sekitar jam 16.30 Wita setelah itu Terdakwa menggunakan shabu di rumah di Jl. Udang Kec.Tenggarong dan disitu Terdakwa sempat menggunakan shabu dengan sdr Deni (DPO) dengan shabu yang Terdakwa beli tadi;- Bahwa kemudian sekira jam 18.00 Wita Terdakwa di hubungi sdr Dede (DPO) untuk datang ke rumahnya di Desa jahab di Km. 14 karena Terdakwa tidak tahu persis rumahnya makanya Terdakwa menunggu di pinggir jalan poros KM.14, yang mengantar Terdakwa pada saat itu adalah sdr Deni (DPO), sekira pukul 18.45 Wita Terdakwa sudah sampe di KM. 14 selang 10 menit kemudian Terdakwa di amankan oleh pihak Kepolisian dan dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti Terdakwa di dalam tas yang Terdakwa bawa setelah itu Terdakwa di introgasi dan di bawa kerumah Terdakwa untuk di geledah di dalam rumah Terdakwa akan tetapi tidak ada barang bukti yang lain setelah itu Terdakwa dibawa ke Kantor Polisi;- Bahwa Berita Acara Penimbangan Nomor : 036/Sp3.13030/2021 tanggal 20 Januari 2021 yang dibuat oleh M.Hadi Nugraha yang diterima oleh Muhammad Rezky, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 2 (dua) garis/bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram;- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 01100/NNF/2021 hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 yang diperiksa oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, Titin Ernawati,S.Farm,Apt dan Bernandeta Putri Dalia, S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 02390/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,007 gram (nol koma nol nol tujuh) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap Orang; 2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap Orang; Menimbang, bahwa unsur ?setiap orang? dapat disamakan dengan ?barang siapa? pada dasarnya menunjuk pada ?siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan atau setidak-tidaknya siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini?. Menurut putusan Mahkamah Agung RI No.1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 disebutkan : kata ?setiap orang? adalah sama dengan terminologi kata ?barang siapa?. Jadi yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah setiap orang atau pribadi atau perseorangan yang dapat menjadi subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya; Menimbang, bahwa mengenai unsur ?Setiap Orang? tersebut berhubungan dengan kemampuan bertanggungjawab sebagai salah satu unsur perbuatan pidana yang berdiri sendiri (toerekeningsvatbaarheid). Ilmu hukum dan yurisprudensi menganggap kemampuan bertanggung jawab sebagai unsur dari perbuatan pidana meskipun merupakan unsur yang diam-diam, dalam pengertian selalu dianggap ada sehingga tidak perlu dibuktikan lagi; Menimbang, bahwa menunjuk pada subyek hukum dalam perkara ini, orang yang telah dihadapkan ke persidangan adalah orang yang bernama Multi Pratama Bin Hermansyah dengan seluruh identitas yang melekat padanya, dimana dimuka persidangan identitasnya tersebut telah dicocokan dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya identitas tersebut dan secara tegas telah dibenarkan oleh yang bersangkutan dan atas pertanyaan Majelis Hakim selama dalam persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Terdakwa dapat dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya. Hal itu menunjukkan bahwa dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan. Dengan demikian unsur ini terpenuhi;Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I; Menimbang, bahwa rumusan kata ?atau? di antara tanpa hak dan melawan hukum, oleh karena itu tidak diperlukan kedua rumusan (tanpa hak dan melawan hukum) terbukti unsur ini telah terpenuhi artinya dapat terjadi ?tanpa hak? saja atau ?melawan hukum? saja atau bahkan kedua-duanya terbukti. (AR. Sujono, Bony Daniel, komentar & pembahasan UU No. 35 th 2009, hal 255); Menimbang, bahwa menawarkan untuk di jual, mempunyai makna mengunjukan sesuatu dengan maksud agar yang diunjukan mengambil menawarkan disini harus ada barang yang akan ditawarkan, tidak menjadi syarat apakah barang tersebut adalah miliknya atau tidak, tidak juga suatu keharusan barang tersebut secara fisik ada dalam genggaman tangannya atau di tempat lain yang penting yang menawarkan mempunyai kekuasaan untuk menawarkan disamping itu barang yang ditawarkan haruslah mempunyai nilai dalam arti dapat dinilai dengan uang, di jual mempunyai diberikan sesuatu kepada orang lain untuk memperoleh uang, maka menawarkan untuk dijual dapat berarti memberi kesempatan kepada orang lain melakukan penjualan barang agar mendapatkan uang. Orang lainlah yang melakukan penjualan sehingga posisi orang yang mendapatkan kesempatan adalah mendapatkan kekuasaan menjual dan atas penjualan tersebut dia mendapatkan keuntungan materi sesuai kesepakatan antara menawarkan/pemilik barang. (AR. Sujono, Bony Daniel, komentar & pembahasan UU No. 35 th 2009, hal 255); Menimbang, bahwa menjual, mempunyai makna memberikan sesuatu kepada orang lain untuk memperoleh uang pembayaran atau menerima uang. Hal ini berarti ada transaksi da nada pertemuan antara penjual dan pembeli. Kewajiban penjual adalah menyerahkan barang sedangkan kewajiban pembeli adalah menyerahkan uang pembayaran. (AR. Sujono, Bony Daniel, komentar & pembahasan UU No. 35 th 2009, hal 256) Menimbang, bahwa membeli, mempunyai makna memperoleh sesuatu melalui penukaran (pembayaran) dengan uang. Ini berarti harus ada maksud terhadap barang tertentu yang akan diambil, dan haruslah ada pembayaran dengan uang yang nilainya sebanding dengan barang yang diperoleh. (AR. Sujono, Bony Daniel, komentar & pembahasan UU No. 35 th 2009, hal 257); Menimbang, bahwa menerima, mendapatkan sesuatu karena pemberiannya dari pihak lain. Akibat dari menerima tersebut barang menjadi miliknya atau setidak-tidaknya berada dalam kekuasaanya. (AR. Sujono, Bony Daniel, komentar & pembahasan UU No. 35 th 2009, hal 257); Menimbang, bahwa menjadi perantara dalam jual beli, sebagai penghubung antara penjual dan pembeli dan atas tindakannya tersebut mendapatkan jasa/keuntungan. Jika seseorang menghubungkan antara penjual dan pembeli kemudian orang tersebut mendapatkan barang berupa Narkotika sudah dapat digolongkan sebagai perantara jual beli, oleh karena itu atau keuntungan disini dapat berupa uang atau barang atau bahkan fasilitas. (AR. Sujono, Bony Daniel, komentar & pembahasan UU No. 35 th 2009, hal 257); Menimbang, bahwa Narkotika Golongan I daftar Narkotika golongan I dapat dilihat dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (AR. Sujono, Bony Daniel, komentar & pembahasan UU No. 35 th 2009, hal 258-259)1) Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan Terdakwa yang dihubungkan dengan adanya barang bukti yang telah disita secara sah dalam perkara ini dimana saling bersesuaian sehingga menimbulkan petunjuk dalam persidangan yang dapat diketahui dengan adanya fakta hukum yaitu :a. Bahwa benar berdasarkan riwayat pendidikan dan pekerjaan Terdakwa menunjukkan bahwa Terdakwa bukan seorang dokter maupun orang yang berwenang untuk menggunakan ataupun mendistribusikan shabu-shabu;b. Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib atau dari pemerintah untuk menguasai shabu-shabu yang mengandung Metamfetamina. Dimana sebelumnya Terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Shabu-shabu tanpa ijin merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang / melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tetapi Terdakwa tetap melakukannya;c. Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekitar jam 15.30 Wita membeli Narkotika jenis shabu di Jl Pesut Kel.Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda sebanyak 2 (dua) poket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);d. Bahwa kemudian setelah mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa pulang kerumah Terdakwa dan sekitar jam 18.00 Wita Terdakwa di hubungi oleh sdr Dede (DPO) untuk datang kerumah sdr Dede (DPO) Namun karena Terdakwa tidak tahu rumah sdr Dede maka Terdakwa meminta sdr Deni (DPO) untuk mengantarnya dan Terdakwa menunggu di jalan Poros Tenggarong-Senoni Km 15. Kelurahan Loa Ipu Darat. Bahwa pada saat itu tiba-tiba datang Saksi Ichwan dan Saksi Irvandi (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) yang sebelumnya mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan Narkotika di sekitar Loa Ipuh darat, kemudian Saksi Ichwan dan Saksi Irvandi yang mencurigai gerak gerik Terdakwa langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 2 pocket shabu di tas milik Terdakwa dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram,1 (satu) buah Tas Selempang Warna Hitam Abu-Abu, 1 (satu) buah Sendok Takar, 1 (satu) Pipet Kaca, 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah Korek Gas, 1 (satu) buah Kotak Rokok GA Bold, 1 (satu) Handphone Lenovo Warna Hitam dan semua barang bukti tersebut di akui milik Terdakwa;2) Bahwa berdasarkan keterangan Surat yang dihadirkan di dalam Persidangan yang didukung oleh Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa, Petunjuk serta memperhatikan barang bukti dapat diketahui hal - hal sebagai berikut :a. Berita Acara Penimbangan Nomor : 036/Sp3.13030/2021 tanggal 20 Januari 2021 yang dibuat oleh M.Hadi Nugraha yang diterima oleh Muhammad Rezky, yang menyatakan bahwa hasil penimbangan 2 (dua) garis/bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram;b. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 01100/NNF/2021 hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 yang diperiksa oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si, Titin Ernawati,S.Farm,Apt dan Bernandeta Putri Dalia, S.Si dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 02390/2021/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,007 gram (nol koma nol nol tujuh) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;c. Surat Dinas Kesehatan UPTD. Laboratorium Kesehatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Nomor 455/1145/Narkoba/VII/2020 tanggal 05 Februari 2021.3) Bahwa berdasarkan fakta sidang yang telah diungkapkan tersebut apabila dikaitkan dengan adanya teori diatas, maka dapat disimpulkan fakta hukum sebagai berikut :a. Bahwa benar berdasarkan riwayat pendidikan dan pekerjaan Terdakwa menunjukkan bahwa Terdakwa bukan merupakan seorang dokter maupun orang yang berwenang untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika yang mengandung Metamfetamina atau yang sering disebut dengan shabu-shabu, yangmana terhadap hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hak;b. Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib atau dari pemerintah untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika yang mengandung Metamfetamina atau yang sering disebut dengan shabu-shabu, yang mana sebelumnya Terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang / melanggar Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tetapi Terdakwa tetap melakukannya, yangmana terhadap hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum;c. Bahwa pada saat dilakukan penagkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa tidak sedang melakukan jual beli atau transaksi jual beli Narkotika jenis shabu; Bahwa dari uraian tersebut diatas, belum tergambar perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua rumusan unsur tindak pidana yang didakwakan baik seluruhnya maupun unsur alternatif lainnya sehingga kiranya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Primair;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Majelis Hakim menilai unsur ini tidak terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak mempertimbangkan unsur selanjutnya dan dakwaan ini tidak terbukti sehingga selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Subsidair; Menimbang, bahwa dakwaan Subsidair adalah Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut:1. Setiap Orang; 2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap Orang; Menimbang, bahwa unsur ?setiap orang? dapat disamakan dengan ?barang siapa? pada dasarnya menunjuk pada ?siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan, atau dalam kaitan ini adalah pelaku (dader) dari suatu tindak pidana. Dengan demikian unsur ? barang siapa? yang dimaksud dalam perkara ini adalah menunjuk pada perseorangan yang dapat menjadi subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya; Menimbang, bahwa menurut Drs. P.A.F. Lamintang , S.H. dalam buku dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal 590) disebutkan pada delik-delik formal atau formele delicten, atau yang sering juga disebut delik-delik yang dirumuskan secara formal atau formeel omschreven delicten, yakni delik-delik yang dapat dianggap telah selesai dilakukan oleh pelakunya, yaitu segera setelah pelakunya itu melakukan suatu tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang ataupun segera setelah pelaku tersebut tidak melakukan sesuatu yang diwajiban oleh Undang-Undang, untuk memastikan siapa yang harus dipandang sebagai seorang dader itu memang tidak sulit. orang tinggal menemukan siapa yang sebenarnya telah melakukan pelanggaran terhadap larangan atau keharusan yang telah disebutkan didalam Undang-Undang; Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam Persidangan, baik melalui keterangan Saksi-Saksi, Petunjuk, keterangan Terdakwa sendiri maupun barang bukti, telah menunjukan bahwa pelaku dalam perkara ini Multi Pratama Bin Hermansyah yang telah dibenarkan identitasnya oleh yang bersangkutan dan selama proses pemeriksaan di persidangan menunjukkan sikap dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan unsur ini terpenuhi;Ad.2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman; Menimbang, bahwa dalam unsur ini terkandung makna unsur alternatif, dimana terdapat fakta perbuatan mencoba atau bermufakat jahat. Hal tersebut mengandung arti bila salah satu fakta perbuatan terbukti maka keseluruhan unsur telah pula terpenuhi; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?Secara Tanpa Hak? adalah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku tidak ada kewenangan yang diberikan kepadanya; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?Melawan Hukum? adalah perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku dan seseorang yang melakukan perbuatan tersebut harus memiliki izin dari pihak yang berwenang atau seseorang tidak berhak atas barang yang dikuasai, dibawa atau yang dimiliknya; Menimbang, bahwa yang dimaksud ?memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan? merupakan kegiatan seseorang yang berniat untuk menjadikan suatu barang berada dalam pengusaaannya baik sebagian maupun seluruhnya;1) Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan Terdakwa yang dihubungkan dengan adanya barang bukti yang telah disita secara sah dalam perkara ini dimana saling bersesuaian sehingga menimbulkan petunjuk dalam persidangan yang dapat diketahui dengan adanya fakta hukum yaitu :a. Bahwa benar berdasarkan riwayat pendidikan dan pekerjaan Terdakwa menunjukkan bahwa Terdakwa bukan seorang dokter maupun orang yang berwenang untuk menggunakan ataupun mendistribusikan shabu-shabu;b. Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib atau dari pemerintah untuk menguasai shabu-shabu yang mengandung Metamfetamina. Dimana sebelumnya Terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tanpa ijin merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang / melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tetapi Terdakwa tetap melakukannya;c. Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 sekitar jam 15.30 Wita membeli Narkotika jenis sabu di Jl Pesut Kel.Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda sebanyak 2 (dua) poket dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);d. Bahwa kemudian setelah mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa pulang kerumah Terdakwa dan sekitar jam 18.00 Wita Terdakwa di hubungi oleh sdr Dede (DPO) untuk datang kerumah sdr Dede (DPO) Namun karena Terdakwa tidak tahu rumah sdr. Dede maka Terdakwa meminta sdr Deni (DPO) untuk mengantarnya dan Terdakwa menunggu di jalan Poros Tenggarong-Senoni Km 15. Kelurahan Loa Ipuh Darat. Bahwa pada saat itu tiba-tiba datang Saksi Ichwan dan Saksi Irvandi (keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) yang sebelumnya mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan Narkotika di sekitar Loa Ipuh darat, kemudian Saksi Ichwan dan Saksi Irvandi yang mencurigai gerak gerik Terdakwa langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 2 pocket shabu di tas milik Terdakwa dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram,1 (satu) buah Tas Selempang Warna Hitam Abu-Abu, 1 (satu) buah Sendok Takar, 1 (satu) Pipet Kaca, 1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah Korek Gas, 1 (satu) buah Kotak Rokok GA Bold, 1 (satu) Handphone Lenovo Warna Hitam dan semua barang bukti tersebut di akui milik Terdakwa;2) Bahwa berdasarkan keterangan Surat yang dihadirkan di dalam Persidangan yang didukung oleh Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa, Petunjuk serta memperhatikan barang bukti dapat diketahui hal - hal sebagai berikut :a. Surat Dinas Kesehatan UPTD. Laboratorium Kesehatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Nomor 455/1151/Narkoba/VII/2020 tanggal 14 Agustus 2020;b. Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. LAB.: 7919/NNF/2020 tanggal 29 September 2020;c. Berita Acara Penimbangan Nomor 113/Sp3.10817/2020 yang di keluarkan oleh Pegadaian Cabang tenggarong tanggal 11 Agustus 2020 yang di tanda tangani oleh Sunyoto selaku Pemimpin Cabang Pegadaian Tenggarong;3) Bahwa berdasarkan fakta sidang yang telah diungkapkan tersebut apabila dikaitkan dengan adanya teori diatas, maka dapat disimpulkan fakta hukum sebagai berikut :a. Bahwa benar berdasarkan riwayat pendidikan dan pekerjaan Terdakwa menunjukkan bahwa Terdakwa bukan merupakan seorang dokter maupun orang yang berwenang untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika yang mengandung Metamfetamina atau yang sering disebut dengan shabu-shabu, yang mana terhadap hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hak;b. Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib atau dari pemerintah untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika yang mengandung Metamfetamina atau yang sering disebut dengan shabu-shabu, yang mana sebelumnya Terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang / melanggar Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tetapi Terdakwa tetap melakukannya, yangmana terhadap hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum;c. Bahwa pada saat dilakukan penagkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa tidak sedang melakukan jual beli atau transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.;Bahwa dari uraian tersebut diatas, tergambar perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua rumusan unsur tindak pidana yang didakwaan baik seluruhnya maupun unsur alternatif lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka unsur kedua dakwaan ini terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair; Menimbang, oleh karena dakwaan subsidair telah terbukti, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa:- 2 (dua) poket shabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh nol) gram;- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam abu-abu;- 1 (satu) buah sendok takar;- 1 (satu) pipet kaca;- 1 (satu) buah bong;- 1 (satu) buah korek gas;- 1 (satu) buah kotak rokok GA Bold;- 1 (satu) buah handphone Lenovo warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya ; - Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perUndang-Undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Multi Pratama Bin Hermansyah tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair.2. Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan Primair tersebut.3. Menyatakan Terdakwa Multi Pratama Bin Hermansyah , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I ?, sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Memerintahkan barang bukti berupa; - 2 (dua) poket shabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh nol) gram;- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam abu-abu;- 1 (satu) buah sendok takar;- 1 (satu) pipet kaca;- 1 (satu) buah bong;- 1 (satu) buah korek gas;- 1 (satu) buah kotak rokok GA Bold;- 1 (satu) buah handphone Lenovo warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 oleh ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum sebagai Hakim Ketua, MAULANA ABDILLAH, SH .MH dan RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan Tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NIKEN GUSTANTIA SYAHADDINA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh ADITYA DWI JAYANTO,SH.MH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Terdakwa serta Penasihat Hukumnya; Hakim-hakim Anggota,MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H.RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H. Hakim Ketua ANDI HARDIANSYAH, S.H., M.Hum.Panitera Pengganti NIKEN GUSTANTIA SYAHADDINA, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik214